TintaInformasi.com,TUBA–Terkait ganti rugi lahan Susanti (27), warga Tiyuh (Desa) Wonorejo Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Kepolisian Resort (Polres) setempat diminta untuk melakukan gelar perkara.
Hal tersebut disampaikan Gindha Ansori Wayka, salah satu Praktisi Hukum terkenal di Provinsi Lampung, selaku Kuasa Hukum atau Pengacara dari Susanti, Jumat (10/12/2021).
“Sporadik tanah yang dibuat oleh Alm.Ponidi bersama Kepala Tiyuhnya bernama Ngadenan ini jelas berada di atas hak Susanti, tetapi bagaimana bisa kepolisian setempat saat pihak Susanti klien saya melaporkan perihal tersebut, justru kasus dihentikan dengan alasan tidak ada tindak pidana.” Tegas Ghinda.
Oleh karenanya, kata dia, setelah menerima laporan dari Susanti, dan Berdasarkan Surat Kuasa Nomor, 206/SK/GAW-TU/XII/2021, tanggal 9 Desember 2021 dari Susanti, maka hari ini pihaknya mengirim surat kepada Polres setempat, dengan nomor surat 237/B/GAW-TU/XII/2021, Perihal Mohon Perlindungan Hukum dan Gelar Perkara Khusus.
“Berdasarkan keterangan dari klien kami, bahwa klien kami adalah Pemilik Sebidang Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 708 yang terletak di Tiyuh Wonorejo, berdasarkan Surat Ukur Nomor 708/WR/2007 Tanggal 02 Juli 2007 seluas 8.085 M².” Ujarnya.
Lanjut dia, Tahun 2017 ada ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 218 yang melalui tanah milik Susanti di atas seluas 5.100 M² dari luasan 8.085 M². berdasarkan data, tanah seluas 5.100 M² yang dilalui JTTS tersebut, hanya seluas 1.400 M² senilai Rp. 72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) yang akan dibebaskan kepada Susanti yang saat ini di konsinyasi di Pengadilan Negeri Menggala.
“Sisanya seluas 3.700 M² (di atas SHM Klien kami) senilai Rp. 260.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) telah dicairkan oleh Sdr.Ponidi (Alm) berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang ditandatangani, diketahui dan disahkan oleh Kepala Tiyuh Wonorejo Sdr. Ngadenan tanggal 31 Januari 2018.” Terangnya.
Menurutnya, diterbitkan, ditandatangani dan di ketahui serta disahkannya Sporadik oleh Kepala Tiyuh Wonorejo Sdr. Ngadenan tersebut diduga bertujuan untuk mengambil uang ganti rugi pembebasan JTTS KM-218 milik Susanti dengan menggunakan Sdr. Ponidi (Alm) di Sporadik yang dibuatnya.
“Atas terbitnya Sporadik tersebut, Klien kami melaporkan Sdr. Ngadenan di Polsek Gunung Agung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/272/XI/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/SEK GUNUNG AGUNG, Tanggal 30 November 2020 tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen (tanda tangan) atau membuat Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Jelasnya.
Sebagai akibat dari Peristiwa Pembuatan Sporadik tersebut, maka masuk dalam Peristiwa Hukum karena diatur akibatnya oleh hukum, sehingga dengan terbitnya Sporadik tersebut telah merugikan dan menghilangkan hak Susanti sebesar Rp. 260.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
“Namun sayang, kepolisian nampaknya kurang cermat dan justru proses penyelidikan terhadap kasus tersebut telah dihentikan oleh Penyidik dengan alasan belum memenuhi unsur pidana dan tidak cukup bukti berdasarkan Surat Nomor B/113/XI/2021/Reskrim, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Tanggal 25 November 2021.” Katanya.
Padahal, jelasnya, berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Musyawarah Kedua Atas Penyelesaian Bidang Tanah atas nama Susanti tanggal 15 Juli 2020, dan Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung Nomor AT.02.01/344-18/II/2021 Tanggal 8 Februari 2021, Perihal Tindak Lanjut Permasalahan Tanah Susanti, bahwa Sdr. Ponidi (Alm) yang diwakili oleh Kepala Tiyuh Wonorejo Sdr. Ngadenan (Selaku Terlapor) setuju dan bertanggungjawab atau siap untuk mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp. 260.000.000 tersebut.
Dengan diakui dan akan dikembalikannya hak Klien atas nama Susanti, maka Laporan Polisi Nomor: LP/B/272/XI/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/SEK GUNUNG AGUNG, Tanggal 30 November 2020 tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen (tanda tangan) atau membuat Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), idealnya dapat dibuktikan karena telah memenuhi unsur pidana dan cukup alat bukti.
“Sudah jelas Pemalsuan Terbukti, karena tidak mungkin seseorang bersedia mengganti kerugian orang lain jika yang bersangkutan tidak menyadari terlebih dahulu bahwa apa yang dilakukannya dengan membuat Sporadik yang bertujuan untuk menerima dan mengambil hak Klien Kami atas ganti rugi lahan.” Jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta perlindungan hukum dan gelar perkara khusus terkait persoalan dengan memanggil pihak-pihak terlibat, hal ini berdasarkan Ketentuan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yakni Pasal 33 ayat (1) Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, yang dilaksanakan untuk merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan Penyidik, membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan, serta menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kita menunggu keputusan dari Polres dan Polsek setempat, dan diharapkan gelar perkara khusus tersebut dapat dijadwalkan segera.” Pungkasnya.
Sementara, Arya selaku anggota DPRD Tubaba, yang juga mendampingi Susanti, menekankan agar pihak kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat bertindak profesional, serta dapat memanggil pihak-pihak yang patut diduga menjadi mafia tanah, mulai dari Kepala Tiyuh, Keluarga Alm.Ponidi, hingga Dinas PUPR dan BPN baik Kabupaten dan Provinsi.
“Jangan sampai hukum ini tajam kebawah tumpul keatas, berikan keadilan yang seadil-adilnya, jangan karena ulah pihak-pihak diatas justru sangat merugikan orang lain dan menyorot perhatian masyarakat banyak.” Pungkasnya. (RED)