LampungLampung Utara

KEPSEK SDN Sumbertani Diduga Sunat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

41

TintaInformasi.com,LampungUtara–ASRIH MURAH,S.Pd diduga potong gaji tenaga honor.
SDN Sumber Tani kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara pada tahun ajaran 2020-2021 jumlah murid ada 136/murid dan jumlah pegawai ada 10, yang diantaranya lima (5) pegawai negeri dan Lima (5) tenaga honor dan pada Tahun 2021 tenaga honor yang diangkat ada satu (1) jadi pada tahun 2021 tenaga honor yang di gaji melalui dana Bantuan Oprasional Sekolah adalah berjumlah empat (4) orang.dan saat salah satu tenaga honor di mintai keterangan terkait gaji honor yang diterima.. Angga(honorer).. menjelaskan bahwa.. menjadi tenaga honor di SDN Sumber Tani sudah Sembilan Tahun dan mulai Tahun 2019 sampai saat ini menerima gaji per bulan nya sebesar Rp.400.000,-( Empat Ratus Ribu Rupiah) dan bukan hanya saya smua honor di bayar dengan gaji yang sama.. dan pejaga sekola/petugas kebersihan di gaji sebesar Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah) per/bulan. Bila di jumlahkan biaya untuk bayar gaji tenaga honor pada tahun ajaran 2020-2021 yang di biayai melalui dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada smester ganjil di Tahun 2020 adalah Rp.400.000,- X 5/honorer = Rp.2.000.000,- X 6/bulan = Rp.12.000.000,- dan pada smester genap di Tahun 2021 adalah Rp.400.000,- X 4/honorer = Rp.1.600.000,- X 6/bulan = Rp.9.600.000,- dan di tambah gaji petugas kebersihan Rp.200.000,- X 12/bulan = Rp.2.400.000,- jadi jumlah keseluruhan adalah Rp.24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah). Dan saat ibu. ASRIH MURAH,S.Pd selaku kepala sekolah SDN Sumber Tani di komfirmasi di rumahnya terkait biaya untuk gaji tenaga honor beliau menjelaskan bahwa benar murid pada tahun ajaran 2020-2021 adalah 136/murid dan jumlah pegawai disekolah ada 10, PNS nya lima (5) dan honor nya ada lima namun sekarang tinggal empat karna yang satu sudah di angkat pada awal 2021 kemarin, dan untuk Bendahara Bos adalah ibu.RADIKEM namun sudah di ganti oleh ibu.ELIDA, mulai bulan april kemarin, Dan untuk untuk Ketua Komite adalah Bpk.SAIPUL ANWAR, dan Operator sekolah adalah ANTON PEBRI FIRMANSYAH, dan untuk gaji tenaga honor sekolah membayar per bulan nya adalah sebesar Rp.550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan tenaga kebersihan dibayar per bulan sebesar Rp.400.000,-(Empat Ratus Ribu Rupiah). Dan bila di jumlahkan adalah Rp.550.000,- X 5/honorer = Rp.2.750.000 X 6/bulan = Rp.16.500.000,- dan pada smester genap di tahun 2021 Rp.550.000 X 4/honorer = Rp.2.200.000,- X 6/bulan = Rp.13.200.000,- dan di tambah gaji tenaga kebersihan Rp.400.000,- X 12/bulan = Rp.4.800.000,- jadi kepala sekolah mengeluarkan biaya untuk belanja pegawai adalah sebesar Rp.34.500.000,-(Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).. sementara sekolah SDN SUMBER TANI Kecamatan Pekurun Melaporkan untuk biaya gaji tenaga honor pada Tahun ajaran 2020-2021 ke pusat melalui dapodik. Adalah pada pencairan Tahap (l) dengan pencairan BOS sebesar Rp.37.260.000,- dan untuk biaya gaji tenaga honor sebesar Rp.8.250.000,- dan penciran BOS Tahap (ll) Rp.49.680.000,- biaya tenaga honor sebesar Rp.13.750.000,- dan pencairan BOS Tahap (lll) sebesar Rp.36.990.000,- dan biaya tenaga honor sebesar Rp.11.000.000,-. Jadi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA/2020-2021 Untuk Biaya gaji tenaga honor adalah sebesar Rp.33.000.000,-(Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah).. dari hasil investigasi Tim Lembaga Aliansi Indonesia di lapangan dapat disimpulkan bahwa ASRIH MURAH,S.Pd Kepala Sekolah SDN SUMBER TANI Kecamatan Pekurun Kabupaten Lampung Utara, diduga kuat telah menyunat Dana BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Bahkan bukan hanya gaji tenaga honor saja, untuk biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pun diduga telah di sunat.atas perbuatan yang dilakukan oleh ASRIH MURAH selaku kepala sekolah sebagai penanggung jawab dalam mengelola pembiayaan di sekolah yang bersumber dana dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana (Juklak-Juknis) yang telah di buat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat. Maka masyarakat kampung sumber tani kecamatan abung Pekurun khususnya, dan masyarakat Kabupaten Lampung Utara umumnya meminta kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara agar memberikan sanksi tegas kepada ASRIH MURAH,S.Pd selaku Kepala Sekolah di SDN SUMBER TANI baik secara administrasi maupun secara hukum yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara khususnya,dan secara hukum di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia umumnya.(red,Tim,)

Exit mobile version