Waykanan,TintaInformasi.com- Realisasi anggaran program kegiatan pendukung tahun 2020 di Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan sebesar Rp 649.085.350, ditemukan banyak kejanggalan.
Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Way Kanan tahun 2020, penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk 7 program kegiatan, khususnya pada realisasi anggaran program pelayanan administrasi perkantoran senilai Rp 217.190.176, salah satunya untuk kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor 3 orang selama 12 bulan sebesar Rp 40.200.000 seharusnya hanya menghabiskan biaya Rp 28.800.000.
“Berdasarkan standar harga barang dan jasa Pemkab Way Kanan tahun 2020, upah petugas kebersihan kantor hanya Rp 800.000/OB,” kata sumber, dilansir Tipikornewsonline, Senin (27/12/2020).
Kemudian, pihaknya juga menemukan kejanggalan pada realisasi anggaran penyediaan jasa administrasi keuangan (Honorarium pengelola keuangan kantor 9 orang) Senilai Rp 62.800.000.
Menurutnya, realisasi anggaran tersebut juga tidak sesuai Perbup Bupati Waykanan Tahun 2020 tentang standar harga barang dan jasa yang menetapkan besaran biaya jasa adminstrasi keuangan hanya Rp 350.000/OB.
“Sehingga dari hasil hitung ulang kami, realisasi anggaran kegiatan tersebut terdapat selisih anggaran senilai Rp 24.900.000,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, realisasi anggaran kegiatan lainnya yang juga ketara dimark-up dan korupsi, diantaranya: Pengamanan hari raya Rp 264.600.000, Pemeliharaan rutin/ berkala gedung kantor (3 Unit WC, plafon, lantai dan atap gedung) Rp 32.501.000, pemeliharaan 13 halte Rp 19.500.000, dan Pemeliharaan 2 unit kendaraan dinas operasional roda 4 Rp 18 juta.
Bagaimana kelanjutan berita ini selengkapnya dan tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Waykanan, Usman Karim atas dugaan korupsi ini, tunggu edisi mendatang. (TIM)