LampungLampung Tengah

Mantap Mukadam Komisi IV DPRD Lampung Tengah Ungkap 13 Kasus Modus Dugaan Korupsi Dana BOS

189

Lampung Tengah Tintainformasi.comMukadam, Anggota DPRD Lamteng Komisi IV Setelah Menerima Laporan dari LSM LPAB, mengungkapkan sedikitnya 13 modus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan oknum pengelola anggaran sekolah. Ragam modus ini ditemukan dari kasus korupsi dan penyelewengan dana BOS beberapa tahun belakangan, di setiap daerah termasuk Provinsi Lampung.

“Modus penyalahgunaan dana BOS ini ada 13 modus, sesuai dengan paparan saya. Tapi ini ada lagi modus-modus lain, tapi ini sebagian besar yang selalu digunakan,”

1. Modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor dana BOS kepada pengelola dana di Diknas (Pendidikan Nasional) dengan dalih mempercepat pencairan dana. Kasus ini ditemukan hampir di semua daerah.

2. Ada juga kasus kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang ke Diknas dengan dalih untuk uang administrasi. (kasus di Bandarlampung 2011, kasus Medan 2011). Oknum Diknas Bandarlampung diduga mendapat setoran dana BOS 2009 dan 2010 sebesar Rp 250 juta. Oknum tsb mendapatkan dana BOS dengan memotong dana BOS pada setiap sekolah sebesar Rp1,5 juta. Di Provinsi Sumatera Utara, oknum Kepala Diknas minta setoran 17 persen kepada sekolah penerima dana BOS tahun 2006 dan 2007. Total dana yg dihimpun oknum kepala diknas kab/kota tsb mencapai Rp 3 miliar.

3. Modus penyelewengan dana BOS dalam bentuk pengadaan barang dan jasa.

4. Selanjutnya, pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kasus ini pernah diungkap di DKI Jakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

5. Ada pula sekolah yang mengabaikan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam mengelola dana BOS dengan dalih mempermudah. Namun ujungnya, kondisi ini dimanfaatkan untuk penyalahgunaan anggaran.

6. Pada beberapa kasus, dana BOS hanya dikelola kepala sekolah dan bendahara. Lalu sengaja dikelola tidak transparan, di mana sekolah tidak menyampaikan pemakaian dana BOS pada papan informasi. Bendahara sering dirangkap oleh Kepala Sekolah. (Kasus di SD Negeri 1 Kalauli Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Kepsek SD tsb, Patisila Talla, mengambil alih peran komite sekolah yang bersama-sama dengan penanggung jawab dana BOS untuk menyusun perencanaan penggunan dana BOS. Kepsek membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), menggunakan, dan mempertanggungjawabkannya tanpa sepengetahuan komite sekolah. Seluruh dana BOS tahun 2006-tahun 2008 digunakan untuk kepentingan Kepsek. Total dana BOS yang dipakai Kepsek Rp35.850.000. Semua dan keterangan yang tercantum di dalam buku kas umum dana BOS dibuat oleh Kepsek.

7. Dalih kurangnya dana BOS kerap menjadi kedok penyelewengan anggaran. Penambahan jumlah siswa yang tidak sesuai atau mark up dilaporkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.

8. Pemalsuan laporan juga bisa dilakukan kepala sekolah terkait honor guru. Laporan pemberian honor yang disampaikan ternyata melampirkan tanda tangan palsu dari guru terkait.

9. Kemudian pemalsuan kwitansi dengan alasan pembelian alat atau prasarana fiktif. Modus lainnya, kepala sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi atau disimpan ke dalam rekening pribadi.

10. Sekolah sengaja tidak membentuk Komite Sekolah (kasus ini pernah terjadi SMA Negeri 2 Bandarlampung).

11. Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang (kasus di semua sekolah RSBI di Bandarlampung). Dengan alasan untuk menggaji guru, menambah prasana sekolah, membangun ruang kelas baru, memperbaiki toilet, dan pagar, pihak sekolah meminta sumbangan kepada para orang tua siswa. Mis: SDN 2 Teladan Rawalaut, SMPN 25 Bandarlampung, dan banyak sekolah lainnya. Di SMPN 25 Bandarlampung, jumlah sumbangan sudah ditetapkan pihak sekolah.

12. Kepala Sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi. Hal ini misalnya terjadi di SMP Yos Sudarso Kota Metro. Mantan kepala SMP Yos Sudarso Metro (sudah ditahan polisi), diduga kuat menyalahgunakan dana BOS 2005-2006 sebesar Rp152 juta untuk kepentingan pribadinya.

13. Kepala Sekolah membuat laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu. (Kasus SMP Negeri 2 Jabung, Malang, Jatim).

Selain memalsukan tanda tangan para guru, Imam Sahroni juga memalsukan kwitansi pembelian alat tulis kantor (ATK) dan meminjam kas (dana BOS) dari bendahara BOS. Pada tahun 2007 Imam meminjam dan BOS untuk kepentingan pribadi sebesar Rp23 juta. Bahkan, mulai tahun 2009 hingga 2010 Imam Sahroni juga meminjam dana BOS sebesar Rp17 juta setiap bulan. Sehingga total penyelewengan dana BOS yang dilakukan Imam sebesar Rp408 juta.

Mukadam, mengatakan pemerintah pusat sudah berupaya mentransfer dana BOS langsung ke kepala sekolah mulai tahun ini untuk meminimalisasi penyelewengan anggaran. Namun pada realitanya masih ada oknum yang menyalahgunakan dana BOS.

“Jadi memang ini bagaimana sebenarnya regulasi tidak bisa mencegah orang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat koruptif. Jadi memang itu harus ditanam dari mindset seluruh stakeholder,” ujarnya.

Dalam hal ini, katanya, Inspektorat Jenderal Kemendikbud bertugas membina dan mengawasi penyerapan dana BOS di sekolah. Namun ia menekankan banyak pihak yang harus mengawasi penggunaan dana BOS di lapangan

Ini termasuk pelibatan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam pengelolaan anggaran sekolah. Terlebih karena pada petunjuk teknis, Komite Sekolah bertugas menentukan penggunaan dana BOS.

Mukadam, menyarankan setiap sekolah membentuk posko layanan pengaduan dan papan pengaduan. Tujuannya agar pengawasan bisa melibatkan masyarakat, Dinas Pendidikan setempat dan Komite Sekolah

Solusi yang bisa ditawarkan pada masa mendatang:

1. Ada audit independen thd laporan pemakaian dana BOS

2. Ada pengawasan dari DPRD—karena meskipun dana bersumber dari pemerintah pusat, mekanisme penganggaran tetap melalui APBD.

3. Adanya peningkatan peran orang tua siswa (anggota Komite Sekolah) untuk terlibat mengawasi dana BOS.

4. Perlu adanya intervensi KPK dengan mengambil alih semua kasus BOS

5. Perlu adanya penghargaan bagi sekolah yang mengelola BOS dengan baik dan hukuman bagi kepala sekolah yang menyelewengkan dana BOS. Di Sulses, hukuman kepada kepala sekolah yang menyelewengkan dana BOS dilakukan dengan menurunkan pangkat/golongan kepsek.Perlu adanya penegakan hukum secara tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi para kepala sekolah yang menyelewengkan dana BOS.

6. Praktik korupsi dana BOS bisa dihindari dengan memindahkan sistem belanja offline ke dalam sistem online, yakni dengan platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLah.

SIPLah merupakan sistem elektronik untuk Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring yang dananya bersumber dari BOS. Pengembangan platform belanja online ini dilakukan dalam rangka mendukung program digitalisasi sekolah yang menjadi salah satu prioritas Merdeka Belajar.

Mukadam menyampaikan, belanja di SIPLah dijamin lebih aman. Seluruh sistem belanja telah mengikuti regulasi yang ada. Tutupnya,(Red).

Exit mobile version