Lampung

Parah..! Oknum Kades Sukanegara Rekomendasi Ke Perusahaan Larang Tenaga Kerja Berserikat

222

TintaInformasi.com,Lampung–Perbuatan yang sangat berani di lakukan oleh seorang Oknum Kepala Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Heri Tamtomo. S. Sos, patut di acungkan Jempol.

Pasalnya, Oknum Kepala Desa yang juga sebagai salah satu Ketua Ormas yang cukup ternama di Provinsi Lampung ini, membuat aturan apabila akan melamar pekerjaan di PT. Agung Jasa Poetra (Assorsing) yang di pekerjakan di PT. CJ – Cheil Jedang Feed And Cair diharuskan ada Rekomendasi dari dirinya (Kades Sukanegara.red).

Bahkan, bukan hanya itu, Oknum Kepala Desa Sukanegara, Heri Tamtomo ini pun dalam Rekomendasi ke perusahaan tempat Karyawan bekerja, melarang Karyawan/Tenaga Kerja di perusahaan untuk ikut berserikat pada serikat buruh.

Kepala Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang, Heri Tamtomo saat di konfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan, dirinya sebagai Kepala Desa memberikan Rekomendasi ke Perusahaan di karenakan dalam aturan Pemerintah tentang Ketenaga kerjaan, Perusahaan harus mengutamakan pekerja warga sekitar domisili Perusahaan.

Selain itu, kata Heri, untuk Perusahaan PT. Agung Jasa Poetra yang berdomisili di Desa Sukanegara, pada saat Perusahaan itu akan buka Cabang di wilayah Desa nya, ada kesepakatan dengan Pemdes Sukanegara akan mengutamakan pekerja dari Desa setempat.

“Pada waktu itu, walaupun tidak secara terlulis, ada bahasa dari Direktur PT. AJP akan di ambil tenaga Kerja dari Desa Sukanegara itu sekitar 90%. Berjalannya waktu ternyata tidak sampai 90%, hanya 40 hingga 50% tenaga kerja dari Desa Sukanegara. Untuk mengetahui berapa jumlah tenaga kerja dari Desa Sukanegara, maka saya beri Rekomendasi itu biar terdata, dan ini bukan ke AJP saja, sepanjang warga minta pasti saya buatkan Rekomendasi, “Ujarnya kepada Tinta Informasi, Jum’at 24/12/2021.

Menurut Heri, adapun terkait larangan dalam Rekomendasi yang ia buat agar Karyawan yang bekerja pada PT. AJP tidak di perbolehkan ikut berserikat dalam organisasi Serikat Buruh. Menurut nya, Rekomendasi itu hanya di khususkan untuk warga masyarakat Sukanegara saja yang bekerja di PT. AJP.

” Larangan berserikat pada organisasi Buruh itu hanya untuk warga saya saja, karena sebagai Kepala Desa khawatir kalau warga saya yang bekerja di PT. AJP ikut organisasi yang tidak jelas, akhirnya warga saya yang jadi korban. Itu Bang, hanya itu saja. Jangan sampai warga terkena masalah, jangan sampai nanti warga terkena permasalahan hukum, ” Ungkap Heri.

“Hanya karena itu saja, kenapa saya melarang ikut berserikat dalam rekomendasi itu. Kalau pun Serikat nya jelas, monggoh saja itu hak mereka, saya tidak melarang mereka ikut berserikat, ‘Sambungnya.

Di lain sisi, menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LPAB Provinsi Lampung, Sofyan. AS. ST dengan tegas mengecam tindakan Oknum Kepala Desa Sukanegara, terkait adanya di haruskan nya setiap tenaga Kerja yang melamar pekerjaan di PT. Agung Jasa Poetra harus melalui rekomendasi Kepala Desa Sukanegara.

Menurut Sofyan, seharusnya seorang Kepala Desa bisa membedakan Tupoksi nya sebagai Kepala Desa. Bukan mencampur aduk kan tugas tangung jawab dengan suatu kepentingan.

“Ada apa kok seorang Kepala Desa ikut campur urusan pekerja di Perusahaan, walau pun lokasi domisili Perusahaan itu berada di wilayah Desa nya, tidak seharusnya ikut campur seperti itu. Apa lagi membuatkan Rekomendasi yang seolah bahwa menahan warga nya untuk berserikat di Perusahaan tersebut.
Apabila pekerja akan melamar pekerjaan di PT. AJP harus melalui Rekomendasi Kepala Desa Sukanegara, Heri Tamtomo, ” Tegasnya.

Sangat saya sayangkan tindakan seorang kepala Desa Sukanegara yang dengan jelas melarang tenaga Kerja PT. AJP yang di pekerjakan di PT. CJ – Jedang untuk ikut berserikat.

“Walau pun alasan Kepala Desa Sukanegara larangan tersebut hanya di perlakukan pada warga Desa setempat. Tapi sudah jelas hal tersebut sudah melarang Hak Seseorang yang menjadi warga Negara Indonesia untuk bebas berserikat Organisasi Ini sudah jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), ” Jelas Sofyan.

“Apalagi Rekomendasi itu jelas memakai kop surat Pemerintahan Desa dan di tanda tangani selaku Kepala Desa di stempel mengguna kan kop surat Kepala Desa. Inikan jelas Ada dugaan penyalah gunaan Wewenang, sekecil apa pun jabatan Kepala Desa dia (Kades) adalah kepala kepemerintahan di desanya “jelas sofyan

Sofyan menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa di biarkan, Sehingga dalam menyikapi masalah ini, LPAB Provinsi Lampung akan membuat surat pengaduan ke Bupati dan DPRD Lampung selatan terkait penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh Oknum Kades Sukanegara, Heri Tamtomo dikarenakan sebagai kepala daerah bupati punya kewajiban untuk melakukan pembinaan dan sekaligus pemberian sangsi terhadap kepala desanya apa lagi inikan surat resmi kepala desa.

” Kita tidak main main, ini akan kita buat pengaduan khusus dan akan kami antar langsung ke Bupati kita buatkan pemberitahuan kepada gubernur bersamaan dengan gugatan terhadap ke 2 perusahaan ke kementerian tenaga kerja dan Mendagri, pada intinya bupati wajib berikan sangsi kepada kepala desa setelah itu baru kita tindak lanjuti kepada APH supaya ke depan tidak Ada lagi kepala desa yang menggunakan kekuasaan nya untuk mencari keuntungan pribadi mengatas namakan masyarakat papar sofyan. (TIM)

Exit mobile version