TintaInformasi.com,Lam-Teng–Team Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Bersama Polsek Way Pengubuan Kurang Dari 1 x 24 Jam berhasil menangkap satu pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Jim (21) warga Dsn. VIII Kamp. Gunung Jadi Kec. Terusan Nyunyai Lampung Tengah, Jumat (17/12/2021) pukul 11.00 Wib.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K, Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H didampingi oleh Kasi Humas Iptu Sayidina Ali, Ipda Pande Putu S.Tr.K menggelar Pers Rilis di Ruang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah terkait kasus Pencurian dengan kekerasan di Jalintim Kamp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah.
Edy Qorinas, S.H., M.H menjelaskan kejadian curas yang terjadi pada hari Rabu (15/12/2021) Jam 21.30 WIB, Tkp di Jalintim Kampung. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah, Ketika korban pulang dari kerja berdua berboncengan naik sepeda motor dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan dan menyuruh “ berhenti Kamu “ sambil menendang korban dan terjatuh Lalu sepeda Motor Dirampas oleh Pelaku dan diancam menggunakan senjata tajam, sehingga salah satu korban mengalami luka dibagian tangannya dan sepeda motor korban dibawa Pelaku kabur.
Setelah menerima laporan Korban “ Kami meluncur ke Tkp dan dari Tkp dapat kita peroleh beberapa keterangan mengerucut beberapa nama terduga pelaku, alhamdulilah tadi malam salah satu pelaku utama berhasil kita tangkap berikut barang bukti yang kita amankan adalah alat yang digunakan pelaku untuk memepet Korban yaitu Sepeda Motor Suzuki FU.Nopol BG 3460 WU
Peran Pelaku Jimy (21) Menyediakan fasilitas / Alat yang digunakan Pelaku dan turut serta dalam kejahatan serta berperan menyembunyikan barang bukti Milik Korban, sepeda motor Honda Beat warna Silver tahun 2020 dengan Nopol : BE 2422 G.
Dari beberapa Pelaku yang belum kita dapatkan, kami menghimbau Kepada Keluarganya untuk Menyerahkan diri Ke Polres lampung Tengah, walaupun anda Bersembunyi kami akan mengejarnya dimana ada kejahatan kami akan membrantasnya” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara’’ pungkasnya. (RED)