BandarLampung,TintaInformasi.com–Ratusan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang yang tergabung pada Koperasi TKBM hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), di Gedung Graha Wangsa pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, kembali melakukan unjuk rasa menuntut pengesahan hasil RALB. Unjuk rasa dilakukan di depan Gedung Pemkot Bandar Lampung, pada Rabu (12/1/2022).
Ratusan buruh itu juga menyasar ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, meminta agar Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM segera mengesahkan pengurusan Koperasi TKBM hasil RALB.
Koordinator Unjuk rasa Buruh TKBM, Nurdin menjelaskan, buruh yang tergabung dalam Koperasi TKBM hasil RALB meminta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung sebagai Pembina Koperasi TKBM segera mengesahkan ke pengurusan Koperasi TKBM hasil RALB dan membubarkan ke pengurusan Koperasi TKBM sebelumnya. “Kami semua disini Anggota sah koperasi. Kami punya saham di koperasi dan berhak atas suara, itu pun ada dalam UU Koperasi,”
Menurut Nurdin, sebelumnya Buruh TKBM Pelabuhan Panjang telah melakukan mosi tidak percaya kepada pengurusan Koperasi TKBM, Agus Sujatma sehingga dilaksanakannya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Mosi tidak percaya itu dikarenakan ada kerugian yang dilakukan oleh Agus Sujatma sebagai Ketua Koperasi TKBM, seperti setiap pembelajaan yang menggunakan uang koperasi yang nilainya besar dilakukan tanpa melalui rapat anggota terlebih dahulu.
“Dinas koperasi tidak mengesahkan dengan alasan mekanisme RALB tidak memenuhi tahapan. Hari ini kami kesini meminta agar Kadis Koperasi tidak hanya melihat sekedar mekanisme RALB, tetapi yang harus dilihat, kerugian buruh yang dilakukan oleh pengurus Koperasi TKBM, Agus Sujatma,” ungkapnya.
Menurut Nurdin, setelah adanya pengurus Koperasi RALB yang belum disahkan oleh Dinas Koperasi Kota Bandar Lampung, buruh merasa khawatir bila dana kesejahteraan buruh tetap dikelola oleh Agus. Sehingga Anggota Koperasi membuat surat permintaan kepada Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), agar mengintruksikan kepada seluruh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) agar dana kesejahteraan buruh dalam bentuk HIK tidak dikelola oleh Koperasi TKBM kepengurusan Agus Sujatma.
“Untuk sementara ditahan di masing – masing PBM. Jelas kami (buruh TKBM, red) tidak mau dana HIK dikelola oleh Agus karena pasca mosi tidak percaya itu ditemukan fakta penggunaan uang untuk belanja yang nilainya besar tanpa rapat anggota, sehingga dibuatlah surat kesepakatan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh APBMI berikut seluruh PBM, KSOP, Pelindo pada tanggal 17 Desember 2021,” tegasnya.
“Isi kesepakatan itu diintruksikan kepada semua PBM atas dasar permintaan anggota koperasi sebagai pemilik agar dana kesejahteraan buruh ditahan di masing masing PBM, tidak ditransfer ke rekening koperasi Agus selagi koperasi hasil RALB belum mendapat pengesahan dan belum membuat rekening baru,“ sambungnya.
Masih kata Nurdin, sekitar dua hari lalu ada info Kadis Koperasi mengundang KSOP, APBMI, asosiasi seperti Organda, ke Inspektorat Kota Bandar Lampung.Info beredar agenda rapat menekan APBMI untuk mencabut SKB itu agar dana HIK dikelola oleh koperasi Agus.
“Kami meminta kepada pemerintah, Walikota Bunda Eva agar mengesahkan pengurus Koperasi TKBM hasil RALB. Kami berharap agar pemerintah jangan hanya melihat dari mekanisme RALB saja, tetapi lebih lebih kepada kerugian terhadap hak buruh, karena disitu ada kerugian Anggotaayang jumlahnya sangat fantastis yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Agus Sujatma,” bebernya.
Di lain sisi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, Girendra mengatakan, pemerintah hanya bisa mendorong Anggota Koperasi TKBM Pelabuhpan Panjang untuk segera menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT).
“Kesepakatan hasil rapat antara kami pemerintah kota dan TKBM, itu kami sarankan agar segera menggelar RAT. Secepatnya, kalau bisa di bulan February, sekaligus dengan audit,” ujarnya usai rapat dengan perwakilan Anggota Koperasi TKBM.
“Dengan adanya RAT dipercepat, ini lah solusi dari permasalahan ini bisa di hasilkan,” tegasnya.(Red)