Lampung Selatan,TintaInformasi.com–BP
Ketidaksamaan data dalam RDKK dengan kondisi di lapangan menyebabkan sejumlah petani tidak menerima jatah pupuk bersubsidi sesuai luas lahan. Hal itu terjadi di Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, satu tahun belakangan ini. Diduga, terjadi rekayasa dalam pembuatan RDKK desa tersebut.
Dugaan para petani setempat lantaran Kelompok Tani Rawa Pasemah XI yang diketuai Anggi Pangestu Priabudi, mendapat jatah pupuk subsidi, padahal lahannya tidak ada.
Salah seorang petani mengaku hanya mendapat satu sak urea untuk satu kali musim tanam, untuk satu bidang lahan, sekitar satu hektar.
“Saya punya lahan 1 hektar lebih, tapi dari kios saya hanya mendapat 1 sak urea, padahal tahun sebelumnya saya masih mendapat satu kwintal,” kata salah seorang ketua kelompok, yang enggan diketahui namanya.
Sementara Kelompok Rawa Pasemah XI yang berdasarkan data RDKK memiliki 90 an hektar lahan, diduga tidak berada di Desa Palas Pasemah semua.
“Coba tanya Ketua Gapoktannya, dimana hamparan lahannya. Karena kalau di Desa Palas Pasemah, luas sawahnya sudah tetap, tidak bertambah,” ujar sumber ini.
Mirisnya, para petani hanya bisa menerima jatah pupuk yang mereka sendiri tidak paham berapa jumlah seharusnya yang mereka terima.
“Kalau ditanya kenapa dikurangi, orang kios bilang sudah dari atasnya (pusat) segitu. Saya sendiri juga gak paham, berapa jumlah pupuk yang harus diterima per hektarnya,” ucapnya.
Sementara pada saat penyusunan RDKK, para petani diminta menyetor NIK anggota dan catatan luasan lahan ke penyuluh.
“Sedangkan untuk jumlah pupuk yang didapat kita gak tahu,” tukasnya.
Diketahui, berdasarkan pengakuan salah seorang anggota Kelompok Rawa Pasemah XI, Kurmidin, ia hanya mengelola lahan 1 hektar. Begitu pula anaknya.
“Lahan tersebut memang milik Pak Aribun, tapi yang saya dan anak saya garap masing-masing hanya 1 hektar, berbeda dengan yang tercantum di RDKK tahun 2022, yang mencapai 6 hektar,” ungkapnya.
Dihubungi via ponsel, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Palas Pasemah, Solimin mengaku hamparan lahan Rawa Pasemah XI hanya belasan hektar. Terkait RDKK 2022 yang luas lahan Rawa Pasemah XI mencapai puluhan hektar, ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Cek aja langsung ke lokasi luas lahannya. Memang ada lahan yang hendak digunakan untuk kolam, tapi belum beroperasi, baru penggalian,” ujarnya.
Ia pun mengaku jika RDKK itu tidak tepat, dan akan ada revisi.
“Ya nanti akan ada revisi RDKK karena lahan yang seharusnya menerima jatah pupuk bersubsidi ada yang sudah dibuat kolam,” terangnya.
“Tahun ini saya belum terima RDKK, tapi tahun sebelumnya lahan seluas 11 atau 12 hektar, di Palas Pasemah,” sambungnya.
Diakuinya, anggota kelompok Rawa Pasemah XI memang kerabat dekat Aribun Sayunis, meski ada yang sudah tinggal diluar Desa Palas Pasemah.
“Sudah dua tahun ini, Kelompok Tani Rawa Pasemah XI memang anggotanya keluarga Pak Aribun, karena memang lahan keluarga,” ucapnya.
Ia mengklaim bahwa, sejak pergantian PPL, data RDKK di Desa Palas Pasemah jadi rancu. Bahkan, sebagian data petani ada yang hilang dari RDKK.
“Sebelumnya poktan mendapat 2 kwintal untuk se hektar satu musim. Tapi adanya pergantian PPL, data jadi rancu. Ada yang terima 1,5 kwintal, 1 kwintal, dan 50 kilo. Malah ada petani yang tida tercantum dalam RDKK,” tandasnya.
Sayangnya, PPL Desa Palas Pasemah, Rahmania belum bisa dihubungi. Nomer whatsapp-nya tidak aktif. Begitu juga ponselnya. (red)