Way Kanan,TintaInformasi.com–Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/ aparatur harus didukung oleh sarana diantaranya kendaraan dinas operasional roda empat.
Untuk itu, Pemerintahan Kabupaten Waykanan pada APBD 2022 ini kembali dianggarkan paket pengadaan sewa Kendaraan Dinas Operasional senilai Rp 4.147.880.000.
Menurut Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Way Kanan, B Ishak, S.Sos., M.H mengatakan, hal tersebut sebagai upaya penghematan anggaran mengingat, dengan pola saat ini (membeli kendaraan) biaya perawatannya sangat tinggi dan menguras keuangan daerah.
“Sehingga mobil dinas yang dimanfaatkan sejak Januari 2022 hingga Desember 2022 bagi Pimpinan, pejabat Eselon II, Eselon III.a dan Protokoler di lingkungan Pemda Kabupaten Waykanan memakai sistem sewa dan tidak beli,” kata Ishak saat dihubungi Tipikor News, Senin (17/1/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, konsekuensi dengan beli kendaraan maka biaya pemeliharaan harus ada, biaya pajak per tahun. Kemudian jika ada kerusakan spare part yang harus diganti. Berdasarkan pertimbangan itu maka jika sewa biaya yang dikeluarkan jadi lebih hemat.
Sementara, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Waykanan No. 2 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, syarat kendaraan yang disewa adalah: Usia kendaraan maksimal 4 Tahun, tersedia perawatan rutin dan suku cadang, tersedia kendaraan pengganti serta memiliki Asuransi Comprehensif.
Selain itu, sambung Ishak, terkait harga sewa kendaraan pihaknya akan menyesuaikan dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pemkab Way Kanan.
“Sesuai pada lampiran VI Perbup Waykanan nomor 31 Tahun 2020, menetapkan satuan biaya jasa untuk sewa Kendaraan Roda Empat Kapasitas 2500 cc Double Cabin 2.5 G (4×4) MT, Tahun Perakitan 2018, bahan bakar Diesel,, 2500 cc, asuransi comprehensif, asuransi pihak ketiga (TPL), Perawatan dan perbaikan pada bengkel resmi/ATPM, tersedia mobil pengganti Rp 14,925,000/ bulan,” pungkasnya. (Nov)