LampungLampung Tengah

Keluarga Harapkan Kelanjutan Proses Hukum Penculikan dan Penganiayaan Anggota DPRD Yunisa Putra secara Adil Dan Proporsional

70

TintaImformasi.com,Lam-Teng— Proses hukum atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1237/IX/2021/SPKT/Polda Lampung tertanggal 01 September 2021 atas dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan terhadap Anggota DPRD Lampung Tengah Yunisa Putra, terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Diketahui bahwa, Yunisa Putra pada saat kejadian sedangan dalam melaksanakan tugas Hearing dengan Dinas. Saat itu Yunisa Putra diculik, disekap dan dianiaya oleh seseorang bernama Bibit dan Rusliyanto di kediamannya Dusun Banjar Mulyo Kelurahan Gunung sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Atas kejadian d iatas, keluarga yang di wakili orang tua Yunisa Putra, mengaku pihaknya saat mentaati proses hukum, karena permasalahan ini sedang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Lampung, maka kita tunggu saja proses itu berjalan sesuai dengan aturannya.
Sementara, mengenai kabar bahwa anak saya diculik karena melakukan penipuan, ya silahkan saja, toh dari pihak mereka juga sudah memberikan laporan polisi, nanti hasil penyelidikan akan membuktikan kebenarannya.
Bukti keseriusan Aparat dalam menangani masalah ini, Dirreskrimum Polda Lampung dengan Surat Nomor : B/S-49/X/RES 124/2021/Dirreskrimum tertanggal 25 Oktober 2021 dengan perihal Menyampaikan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang ditujukan kepada Yunisa Putra Jalan Raya Kota Gajah Gunung sugih Lampung Tengah.
Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 di rumah saudara Bibit yang terletak di Dusun Banjar Mulyo Kelurahan Gunung sugih Kecamatan Gunung sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Selanjutnya pihak petugas akan melakukan penyidikan sesuai hasil penelitian, proses penyidikan ini akan berlangsung paling lama 60 (enam puluh) hari kedepan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hasil penyidikan petugas dalam menangani masalah Yunisa Putra ini, Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono telah mengirimkan surat secara resmi kepada Kapolda Lampung dengan perihal Permintaan Hasil Keterangan Perkembangan Permasalahan Hukum Anggota DPRD Yunisa Putra (Fraksi Partai Nasdem) pada tanggal 05 Januari 2022.
Melalui pemberitaan media ini, keluarga berharap agar petugas yang dalam hal ini Aparat Kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dapat menuntaskan proses hukum atas perkara anak kami tersebut diatas. (TIM)

Exit mobile version