Jakarta,TintaInformasi.com–Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon (non aktif), kini mendekam di Sel Mabes Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menerima suap Rp2 miliar aliran dana Korupsi Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Dalizon, Pamen Polri kelahiran Tanjung Karang 1979 itu sempat menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri. Dalidon kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya. , Alumi Akpol 2002 itu kemudian resmi menjadi tahanan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, sejak 8 Januari 2022 lalu, atas persetujuan Divpropam Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini eks Kapolres OKU itu AKBP Dalizon masih menjadi tahanan Dittipidkor) Bareskrim Polri berdasarkan persetujuan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. “Info Kadiv Propam, tersangka sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini AKBP Dalizon sudah ditahan,” ujar Dedi dikonfirmasi wartawan, Sabtu 22 Januari 2022.
Dedi menjelaskan, penahanan AKBP Dalizon sudah dilakukan Propam Polri sejak 8 Januari 2022 lalu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dalizon itu sudah di tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan. “Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan adanya dugaan kasus aliran dana suap Bupati Muba ke Dalizon berangkat dari keterangan saksi Herman yang dihadirkan di sidang Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdi. Di hadapan majelis hakim, saksi Herman jelaskan, uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar.
Berdasarkan keterangan saksi Herman pula, dana suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, yang diduga sengaja dialirkan ke kepolisian untuk. pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah terhadap masyarakat sekitar.
Dalam pengakuannya, saksi Herman mengatakan aliran dana suap tersebut ada yang ke Polda Sumatera Selatan, dan juga ke Polres Muba. “Pada tahun 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan,” kata Dedi menirukan penjelasan saksi Herman.
“Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya, ujar saksi Herman dalam persidangan. Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru diketahui uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari,” kata Brigjen Dedi.
Sebelumnya Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon secara mengejutkan dicopot dari jabatannya. Dalizon diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Kapolres OKU Timur berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumater Selatan Nomor: Sprin/2294/XII/HUJ.6.6./2021. Surat ini ditandatangani Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH tertanggal 19 Desember 2021.
Jabatan AKBP Dalizon digantikan oleh AKBP Arif Hidayat Ritonga sebelumnya merupakan Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. AKBP Dalizon diberhentikan sementara dari jabatanya karena dalam rangka pelaksanaan penyelidikan/klarifikasi dugaan pelanggaran dari Biro Paminal Divropam Polri.
AKBP Dalizon menjabat Kapolres OKU Timur sejak September 2020, menggantikan AKBP Erlin Tangjaya, yang mendapat jabatan baru sebagai Kapolres Musi Banyuasin. Kepada wartawan, Dalizon mengaku sudah menduduki nyaris seluruh posisi yang ada di kepolisian.
Mulai dari Patwal (Patroli Pengawal), Reserse, Res Narkoba hingga bidang Provost dan Pengasuh di Akademi Kepolisian (Akpol). Lulusan Akpol 2002 itu lama betugas di Jawa Tengah hingga 2002-2017, dan lama di Lalulintas. (Red)