Bandar LampungLampung

Laporan Bayu Perdana Mantan HRD PT AJP Ke Disnaker Prov Lampung makin Tak Jelas Jadi Sorotan

96

Bandar Lampung,TintaInformasi.com–Mantan HRD Management PT. AJP, Bayu Perdana, mempertanyakan laporan dirinya di Disnaker Provinsi Lampung  terkait raibnya uang lembur karyawan atau (Over Time,red) karyawan dengan nilai mencapai puluhan miliaran rupiah. Pasalnya, hingga kini tidak jelas kelanjutannya. Selasa 25 Januari 2022.

“Hingga kini kami belum jelas progresnya. Data data pendukung, aturannya sudah kita serahkan. Kami menunggu kabar. Jika tidak kelanjutannya, kami akan mengadu ke yang lebih tinggi, bila perlu kepada presiden. Ini sudah lama, dan seperti makin tak jelas,” kata Bayu.

Bayu mengatakan karyawan yang bekerja di PT. AJP sejak tahun 2014 hingga 2020 sebanyak 180 orang karyawan. Namun, di sekitar bulan Agustus tahun 2020 ada pengurangan karyawan sebanyak 40 orang di karenakan pandemi Covid-19. Hingga di akhir Desember 2021 jumlah karyawan yang bekerja di PT. CJ melalui Assorsing PT. AJP sebanyak 140 karyawan.

Karyawan PT. Agung Jasa Poetra (AJP) (Assorsing) yang di pekerjakan pada PT Chiel Jedang Feed And Care, (CJ) di Desa Suka negara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadikan karyawan mirip sapi perahan. Uang lembur disunat, dan dibayar tidak sesuai UU. “Kerja di luar jam kerja (Over Time atau lembur) yang hanya menerima upah lembur di hitung secara global dengan hitungan Rp22.993 dikalikan lama jam kerja lembur. Sistem kerja lembur di PT. AJP tidak menggunakan hitungan All Inn yang telah ditentukan oleh Undang-undang ketenaga kerjaan atau undang-undang Cipta Kerja,” katanya.

Mantan HRD Management PT. AJP, ini mengatakan karyawan yang bekerja di PT. AJP sejak tahun 2014 hingga 2020 sebanyak 180 orang karyawan. Namun, di sekitar bulan Agustus tahun 2020 ada pengurangan karyawan sebanyak 40 orang di karenakan pandemi Covid-19. Hingga di akhir Desember 2021 jumlah karyawan yang bekerja di PT. CJ melalui Assorsing PT. AJP sebanyak 140 karyawan.

“Data jumlah karyawan sejak tahun 2014 hingga 2021 itu yang ada di management PT. AJP, sejak tahun itu, hitungan upah Over Time Karyawan tidak di hitung secara All Inn. Upah Lembur karyawan hanya di hitung Rp. 22.993 di kali selama jam over time, ” kata Bayu Perdana, Rabu 22 Desember 2021 lalu. Sebelumnya, Kasi Hukum dan Penindakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Helmi Aldi menegaskan bahwa pada hari ini pihak PT. Agung Jasa Poetra Dan PT. CJ sedang di lakukan pemeriksaan. Mereka yang diperiksa Management PT. AJP dan PT. CJ.

“Kalau tempatnya di ruangan mana, itu tidak bisa kita sebutkan. SOP kita memang seperti itu. Tidak bisa kita sebutkan. Ini masih berupa pemeriksaan, kita belum bisa memberi keterangan pemeriksaan hari ini. Silahkan nanti tanya langsung yang bersangkutan (PT.AJP,red),” katanya. (Red)

Exit mobile version