LampungTulang Bawang Barat

Sidang Lanjutan Perdata Hi. Matt Al Amin Krayin

40

TintaInformasi.com,Menggala— Dalam sidang lanjutan perdata Hi. Matt Al Amin Kraying. SH dan kuasa Hi. Matt Al Amin Kraying, Suherman Bahar. SH dan kuasa hukum Lucky Sunarya. SH, pada hari ini Kamis tanggal (20/01/22), sidang perkara No. 40/pdt.g/2022 di pengadilan negeri Menggala kabupaten tulangbawang Lampung di Lanjutkan Dengan memberi Replik jawaban.

 

Dalam sidang perkara 40/pdt.g/2022 di pengadilan negeri Menggala kabupaten tulangbawang, kuasa Hi. Al Amin Kraying, Suherman Bahar sangat kecewa karena udah jelas banyak yang tidak hadir di perkara No. 40/pdt.g/2022 yang udh melebihi (3) tiga kali tidak hadir, semestinya mana yang udh melebihi tiga kali tidak hadir udah harus di angap gugur, ini malahan dari pihak pengadilan masih menyebut nama-nama yang tidak pernah hadir, ini sagat di sayangkan dan merugikan kami dari pihak penggugat jawab Suherman Bahar saat di kompirmasi Tim Management Media Global Group selesai sidang.

Selanjutnya dalam persidangan kuasa hukum dari CLP menyodorkan Replik yang mana pihak dari CLP belum pernah datang akan tetapi masih mengajukan Replik.

Oleh karna itu, kuasa Hi. Matt Al Amin Kraying, SH, Suherman Bahar Mengatakan semestinya dalam persidangan udah tiga kali tidak hadir tidak perlu di sebutkan, udah jelas-jelas mereka udah gugur tutur Suherman Bahar.

Harapan Suherman Bahar, Selanjutnya sidang perkara No. 40/pdt.g/2022 majelis hakim bisa lebih tegas dalam bemberi sikap dalam perkara Hi. Matt Al Amin Kraying, SH.

Selanjutnya sidang perdata No. 40/pdt.g/2022 di tunda pada tanggal 03 Februari 2022. (Tim)

Exit mobile version