Lampung Tengah, TintaInformasi.com — Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah SDN 5 Kuripan Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah menimbulkan permasalahan pada pelaksanaannya.
Permasalahan tersebut diduga dipicu oleh ketidak-tegasan Bupati Lampung Tengah dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang tidak atau belum mencabut secara resmi SK Pengangkatan sebelumnya.
Bupati Lampung Tengah mengeluarkan SK Pengangkatan Kepala Sekolah SDN 5 Kuripan atas nama Ery Santoso, S.Pd.SD berdasarkan SK No. 821.29/891/B.a.VII.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 dengan jabatan baru Kepala Sekolah SDN 5 Kuripan Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Akan tetapi yang bersangkutan hingga saat ini tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya disebabkan oleh Kepala Sekolah yang lama bernama Toni Oktarina tidak mau meletakksn jabatannya sebagai kepala sekolah dengan alasan bahwa yang bersangkutan juga memiliki SK Pengangkatan Kepala Sekolah dan belum pernah dicabut atau dibatalkan.
Dengan terjadinya silang sengkarut permasalahan tersebut, wartawan TintaInformasi.com melakukan konfirmasi melalui sambungan selular kepada Sekretaris Dinas Pendidikan, namun beliau menjawab bahwa permasalahan ini silahkan langsung konfirmasi pada Kepala Dinas Pendidikan dengan alasan yang bersangkutan tidak mengetahui duduk permasalahannya.
Diakui pula oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, bahwa pihakya pernah dihubungi oleh salah satu pihak yang bertikai, namun dijawab bahwa dilihat saja mana SK yang paling muda, maka itulah yang sah.
Alasan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas tersebut sepertinya bukan untuk menyelesaikan persoalan, justru akan lebih memperuncing masalah dan sepertinya oleh Dinas Pendidikan ada unsur pembiaran dalam masalah ini.(Tim)