Metro,TintaInformasi.com–Pemerintah Kota Metro, mengambil langkah tegas dengan langsung menonaktifkan Lurah Margodadi, yang dilaporkan Warganya ke Polisi atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap Istri Warganya, yang sepantasnya mendapat perlindungan yang bersangkutan.
Sekertaris daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, Pemkot Metro telah melakukan rapat kode etik Aparatur Sipil Negara, guna membahas permasalahan yang sedang dialami oleh Lurah Margodadi tersebut.
“Dalam rapat kode etik telah menghasilkan keputusan, Kami telah menon aktifkan Lurah Margodadi dari jabatannya dan menunjuk Sekretaris Lurah Margodadi Novia Mardatila menjadi Plt,” katanya, senin, (21/02/2022).
Dia mengatakan dalam menindaklanjuti permasalahan ini, pihaknya melalui Camat Metro Selatan dan juga Inspektorat, telah berkali-kali mencoba menghubungi Lurah Margodadi. Baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat what-shapp untuk meminta klarifikasi dari Lurah tersebut.
“Namun hingga pagi ini, tidak juga mendapat tanggapan. Sehingga berdasarkan hal tersebut, Tim Kode Etik ASN segera memutuskan untuk penonaktifan dari jabatan Lurah Margodadi, dan siang ini juga hasil keputusan rapat akan Kita sampaikan ke Bapak Walikota,” jelasnya.
Sekda juga mengimbau kepada seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Metro untuk menjaga nama baik Lembaga sebagai abdi Masyarakat. Dengan tidak melakukan tindakan tak terpuji termasuk tindakan asusila, jangan sampai mencederai Lembaga khususnya dan Pemerintah Kota Metro pada umumnya dengan hal-hal seperti itu.
“Terkait sanksi sebagai ASN, nanti akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski demikian pihaknya masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian, saya sebagai Ketua Majelis Kode Etik PNS akan mempertimbangkan dari beberapa aspek kalau memang terbukti bersalah,” ungkapnya.
Sementara itu hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra, bahwa pihaknya sebagai anggota dari Majelis Kode Etik telah melakukan rapat mengenai tindak lanjut masalah Lurah Margodadi, untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
“Kami Pemerintah daerah telah melakukan upaya klarifikasi agar yang bersangkutan dapat menghadiri pimpinan unit kerja atau pimpinan Majelis Kode Etik. Namun yang bersangkutan belum hadir. Sehingga kami dari Tim Kode Etik melakukan langkah dengan penonaktifan sementara dari Lurah Margodadi, sampai menunggu proses hukum dari pihak kepolisian,” pungkasnya. (Red)