Bandar Lampung, TintaInformasi.com–Mantan Kepala Biro Edi Yanto, M.Si, dijatuhi hukuman penjara lima tahun denda Rp500 juta, dalam perkara korupsi bantuan benih jagung. Sementara rekanan Imam Mashuri, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Kamis Tanggal 10 Februari 2022. Mereka juga wajib membayar denda Rp500 juta.
Edi Yanto, sebagai Kepala Dinas Tanaman dan Hortikultura Provinsi Lampung dan Imam Mashuri, sebagai PT. Dempo Agro Pratama, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan Untuk Provinsi Lampung TA 2017.
Keduanya didakwaan Subsidairitas dengan Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menyatakan Terdakwa Ir. Edi Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1).
Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Edi Yanto, M.Si dengan Pidana Penjara Selama 5 (lima) Tahun 4 (empat) Bulan; Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), subsidair selama 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim.
Hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti yang telah disita dari Imam Mashuri berdasarkan penetapan No. 5/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PNTjk dipergunakan dalam berkas perkara An. Imam Mashuri, S.E., Bin Nur Muhyi,” katanya.
Sementara untuk terdakwa Imam Mashuri, selain Pidana Penjara Selama 7 (tujuh) Tahun, dan denda 500 juta, juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp7,5 miliar.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,”
Hakim juga menyatakan Uang sebesar Rp1,575 miliar yang telah disetorkan oleh terdakwa Imam Mashuri, melalui kode billing atas nama Dinas TPH Provinsi Lampung dan diperhitungkan seluruhnya sebagai pembayaran Uang Pengganti.
Beberapa aset yang dirampas sebagai uang pengganti:
1 (satu) photo copy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 2012/C.R BI.257816 Surat Ukur Nomor : 00352/Campang Raya/2010 Peta Pendaftaran Nomor : 48.2-07-104-01-9 Dengan Luas tanah 427 m2, keadaan tanah non pertanian tidak ada bangunan atas nama Sertifikat Hak Milik IMAM MASHURI, SE dengan alamat di Kelurahan Campang raya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
1 (satu) photo copy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 2014/C.R BI.257818 Surat Ukur Nomor : 00354/Campang Raya/2010, Peta Pendaftaran Nomor : 48.2-07-104-01-9, Denga Luas tanah 425 m2 keadaan tanah non pertanian tidak ada bangunan atas nama Sertifikat Hak Milik IMAM MASHURI, SE dengan alamat di Kelurahan Campang raya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
1 (satu) Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 2013/C.R BI.257817, Surat Ukur Nomor : 00353/Campang Raya/2010, Peta Pendaftaran Nomor : 48.2-07-104-05-3, Dengan Luas tanah 1.225 m2 (seribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) keadaan tanah non pertanian tidak ada bangunan atas nama Sertifikat Hak Milik IMAM MASHURI, SE dengan alamat di Kelurahan Campang raya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara An. Imam Mashuri Bin Nur Muhyi, berdasarkan Penetapan No.6/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.
1 (satu) Foto copy Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 3G5973 / 131 / Rj. J, Surat Ukur Nomor : 00011/Rajabasa Jaya/2006, Peta Pendaftaran Nomor : 48.2-05.105-08-7, Dengan Luas tanah 594 m2 (lima ratus sembilan puluh empat meter persegi) keadaan tanah non pertanian atas nama Sertifikat Hak Milik A. RAHMAN, SE pada saat ini tanah tersebut dikuasai oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) PERSERO, tanah tersebut beralamat di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara An. Imam Mashuri Bin Nur Muhyi, berdasarkan Penetapan No.8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.
Rumah/Bangunan yang terdiri atas Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 2012/C.R BI.257816 Surat Ukur Nomor : 00352/Campang Raya/2010
Peta Pendaftaran Nomor : 48.2-07-104-01-9, dengan Luas tanah 427 m2 (empat ratus dua puluh tujuh meter persegi) atas nama Sertifikat Hak Milik IMAM MASHURI, SE dengan alamat di Kelurahan Campang raya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung,
Rumah/Bangunan yang terdiri atas Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 2014/C.R BI.257818, Surat Ukur Nomor : 00354/Campang Raya/2010, Peta Pendaftaran Nomor : 48.2-07-104-01-9, Denga Luas tanah 425 m2 (empat ratus dua puluh lima meter persegi) atas nama Sertifikat Hak Milik IMAM MASHURI, SE dengan alamat di Kelurahan Campang raya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Rumah/Bangunan yang terdiri atas Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 2013/C.R BI.257817, Surat Ukur Nomor : 00353/Campang Raya/2010, Peta Pendaftaran Nomor : 48.2-07-104-05-3, Dengan Luas tanah 1.225 m2 (seribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) atas nama Sertifikat Hak M ggsilik IMAM MASHURI, SE dengan alamat di Kelurahan Campang raya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dengan memperhitungkan hak pihak ketiga (PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk)
Berdasarkan Penetapan No.9/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.
Rumah/Bangunan yang terdiri atas Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 3G5973 / 131 / Rj. J, Surat Ukur Nomor : 00011/Rajabasa Jaya/2006, Peta Pendaftaran Nomor : 48.2-05.105-08-7, Dengan Luas tanah 594 m2 (lima ratus sembilan puluh empat meter persegi) keadaan tanah non pertanian atas nama Sertifikat Hak Milik A. RAHMAN, SE pada saat ini tanah tersebut dikuasai oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) PERSERO, tanah tersebut beralamat di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dengan memperhitungkan hak pihak ketiga (PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk)
Berdasarkan Penetapan No.10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.
Terhadap putusan majelis hakim, Jaksa penuntut umum dan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. (Red)