Lampung Selatan,TintaInformasi.com–Lagi-lagi adanya dugaan Pengutipan anggaran BLT untuk disalurkan kepada 5.900 penerima pada tahun 2020, besaran anggaran yang diglontorkan oleh Pemerintah guna Masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan rincian total Rp15,5 miliar untuk Masyarakat yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan, diduga anggaran tersebut tidak di salurkan sepenuhnya oleh Oknum-oknum yang mengelola anggaran tersebut.
Pasalnya anggaran yang seharusnya diterima oleh 1 KPM sebesar Rp 2,6 juta, namun dalam realisasinya hanya sebesar Rp 1,5 juta/ KPM. Ucap narasumber kepada koran ini.
Seperti diketahui dalam tahap realisasi anggaran BLT Tahun 2020 silam, pada Tahap I yang direalisasikan pada bulan juni 2020, sebesar Rp 10.481.015.000,
Realisasi Tahap II pada bulan Juli dan agustus senilai Rp 3,415.370.000. Dan ditahap III senilai
Rp 1.690.700.000,
Menurut pengakuan Narasumber kepada Koran ini, dana Rp 1,5 juta/KPM Di salurkan kepada penerima 3 tahap, tahap I dan tahap II diberikan Rp 1,2 juta, dan ditahap III diberikan Rp 300 rubu/KPM, Ucap Sumber.
Adanya hal itu, diduga Oknum Pengelola Bantuan BLT melakukan pengutipan sebesar
Rp 6,737 miliar. Bila benar hal itu yang disampaikan narasumber kepada koran ini benar-benar terjadi, Oknum tersebut tidak memiliki hati nurani.
Seperti yang kita rasakan, Sepanjang tahun 2020, kita semua telah menyaksikan dampak pandemi Covid-19 yang begitu mengenaskan. Kematian datang menjemput manusia setiap waktu. Angka kemiskinan meningkat kian pesat. Kesejahteraan hidup hanya sebatas utopia. Berjuta-juta jiwa manusia kesulitan mencari makan. Kecemasan dan ketakutan selalu membayang-bayangi. Kejahatan merajalela dan moralitas dibunuh hanya untuk bertahan hidup. Sungguh satu tahun yang kelam dan terasa amat panjang.
Adanya dugaan Pengukutipan anggaran BLT, koran ini melakukan Konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial ” DULKAHAR ” sungguh aneh tapi nyata, dalam Penjelasannya ” Saya pasti gak hapal dong berapa jumlahnya!
Masih kata dia, ” BLT di Lampung Selatan di salurkan melalui mekanisme wesel pos oleh kantor PT Pos Indonesia.
Menurutnya, jumlah dana yang disalurkan dan jumlah KPM penerima jelas pertanggung jawabannya. Jika ada yang tidak tersalurkan oleh PT Pos Indonesia langsung dikembalikan ke Kas daerah sesuai dengan jumlah yg tidak di salurkan oleh pihak PT Pos Indonesia.
dan Tidak mungkin dapat disimpangkan dana BLT tersebut, disamping itu dalam pelaksanaan program dan setelah selesai juga kami di audit oleh BPK RI perwakilan Lampung,” terang Dulkahar saat dikonfirmasi media ini, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa BLT itu tidak mungkin dapat diselewengkan serupiah pun oleh pihaknya maupun PT Pos Indonesia. Karena dana yang dari kas daerah langsung ditransferkan ke pihak PT Pos Indonesia lalu PT Pos melakukan penyalurannya dan yang tidak tersalurkan dikembalikan oleh pihak PT Pos ke rekening Kas Daerah kembali, Tutupnya.
Adanya hal ini diduga bukan pertama kali terjadi, seperti dikala Dulkahar menjabat Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan pun pernah adanya dugaan Pengutipan pencairan dana Desa yang dilakukan beberapa oknum Adepsi, mau tau besaran Kutipan iyuran setoran tersebut, hal ini akan dibeberkan pada edisi mendatang, berikut Vidio Viswal dari beberapa oknum Kades Kabupaten Lampung Selatan.(Red)