Bandar LampungLampung

Diduga Terlibat Mafia Tanah Oknum BPN Kota Bandar Lampung Jadi Penghuni Jeruji Besi

32
×

Diduga Terlibat Mafia Tanah Oknum BPN Kota Bandar Lampung Jadi Penghuni Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung,TintaInformasi.com–Tiga oknum yang diduga terlibat praktik mafia tanah di lingkungan BPN Kota Bandarlampung dijebloskan ke penjara oleh aparat kepolisian.

Praktik tersebut melibatkan ASN BPN Bandar Lampung Jalis Dawami (37), honorer Aditya Novantri (34), dan wiraswasta Ujang Suryadi (41). Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Tindakan tersebut terbongkar berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/B/2441/X/2021/LPG/Resta Balam tertanggal 31 Oktober 2021 terkait pemalsuan dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yaitu pemalsuan isi kuitansi jual beli, pemalsuan isi sporadik, dan pemalsuan dua isi sertifikat. Hal itu mengakibatkan korban sebagai pemilik tanah mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mendampingi Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, kasus tersebut berawal tersangka Ujang Suryadi membeli piutang cassie fisik ke-2 akta jual beli tanah seluas 7.250 meter dari Rio Aditya, yang mendapatkan dokumen tersebut dari Balai Lelang seharga Rp150 juta. Namun ditulis di kuitansi Rp833 juta.

Tanah tersebut berada di Jalan Ir. Sutami Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kemudian, tersangka Ujang bersama Aditya dan Jalis mengubah sertifikat atas nama E menjadi Ujang Suryadi.

Namun, pemilik sertifikat E protes karena pengajuan sertifikat 2019 belum keluar hingga Juli 2021, tetapi diubah kembali sertifikatnya menjadi nama E kembali.

“Kemudian sertifikat atas nama L diubah menjadi nama US menggunakan blangko sertifikat program PTSL (pendaftaran sistematis lengkap pada 2019). Tapi itu tidak diserahkan kepada pemohon L,” kata Devi, Selasa, (8/2/2022).

Atas peristiwa tersebut pemilik tanah melapor ke Polresta Bandar Lampung dengan kerugian Rp4 Miliar.

Atas perbuatan sindikat mafia tanah tersebut, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Kami tahan dan masih dilakukan pengembangan,” tandas Kasatreskrim Polresta Bandarlampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *