Tintainformasi.com, Bandarlampung — DPRD Provinsi Lampung meminta kepala daerah dan sekolah tegas untuk menutup sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen jika ada salah satu siswa terpapar Covid-19.
Hal itu mengingat, adanya siswa dan guru dibeberapa sekolah di Bumi Ruwa Jurai terpapar Covid-19, seperti di Kabupaten Lampung Utara dan Kota Bandar Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo menyampaikan, kepala daerah harus menghentikan sementara proses belajar mengajar jika di sekolah itu ada yang terpapar Covid-19, sesuai dengan protokol kesehatan yaitu 14 hari.
“Selain lockdown selama dua pekan, sekolah harus disterilkan dan memang di Lampung sudah ada kenaikan covid-19 lagi, hal ini juga tidak bisa kita bendung. Salah satu cara yang bisa kita lakukan adalah dengan cara patuh terhadap prokes,” ujar Deni, Kamis lalu.
Menurutnya, orang yang sekolah saat ini tidak perlu masuk sekolah karena bisa melalui daring. Pasalnya, jika tetap luring maka di khawatirkan bisa menularkan ke siswa lainnya, jika sekolah tersebut tidak segera di lockdown.
“Terlepas dari varian baru yaitu Omicron yang penyebarannya sangat cepat sekali, maka komisi V sebenarnya sudah melakukan imbauan jauh-jauh hari bahwa untuk memproteksi diri adalah pertama siswa dan guru harus dapat vaksinasi,” ungkapnya.
Deni mengatakan, di setiap sekolahan harus ada satgas Covid-19, dimana hampir semua sekolah sudah memiliki itu.
“Tapi kita minta memang semua sekolah yang ada harus super ketat lagi, jangan sampai melonggarkan protokol kesehatannya,”ujarnya.
Ia mengaku, sampai dengan hari ini, meski banyak pasien terkonfirmasi positif, namun pasien sembuh juga tinggi.
Ia menjelaskan, apabila melihat acuan SK tiga menteri tentang PPKM level 1 dan 2, sebenarnya boleh melaksanakan PTM 100 persen.
“Tapi ketika ada orang tua tidak menyetujui untuk melakukan PTM, maka sekolah tersebut harus memfasilitasi semua muridnya untuk melakukan virtual atau daring,” tutupnya. (*)