Bandar LampungLampung

DPRD Lampung Target Sahkan 26 Perda selama 2022

42
×

DPRD Lampung Target Sahkan 26 Perda selama 2022

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com Bandarlampung — Provinsi Lampung menetapkan 26 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk 2022. Rancangan itu termasuk program dari eksekutif (Pemprov Lampung) dan legislatif (DPRD Lampung).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Jauharoh Haddad, mengatakan pihaknya melaksanakan rapat usul insiatif DPRD Provinsi Lampung pada hari Senin, 31 Januari 2022 lalu. Rapat itu untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap judul-judul raperda yang diakomodir dalam Propemperda.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

DPRD Provinsi Lampung menetapkan 26 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk 2022. Rancangan itu termasuk program dari eksekutif (Pemprov Lampung) dan legislatif (DPRD Lampung).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Jauharoh Haddad, mengatakan pihaknya melaksanakan rapat usul insiatif DPRD Provinsi Lampung pada hari Senin, 31 Januari 2022 lalu. Rapat itu untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap judul-judul raperda yang diakomodir dalam Propemperda.

“Terdapat beberapa Pergub yang mengatur materi yang sama dengan judul raperda yang diusulkan. Untuk itu perlu sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan,” kata dia.
“Total terdapat 26 Propemperda dan tujuh diantaranya telah disahkan pada Januari 2022,” kata Jauharoh.

Tujuh Perda yang disahkan, yaitu PT. Bumi Argo Lampung Sejahtera, PT. Wisata Lampung Indah, PT. Simpul Trans Lampung, PT. Lampung Sarana Karya, PT. Lampung Usaha Energi, penyertaan modal pada lima BUMD Lampung, dan penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Lampung pada PT. Asuransi Bangun Askrida.

“Penyertaan modal ke-lima BUMD itu dari pemprov dan untuk wajar atau tidaknya modal tersebut dibahas di pansus,” katanya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *