LampungLampung Tengah

Inspektorat Pelajari Penyimpangan Pendirian Koperasi Tanpa Ijin Resmi di Kampung Umam Agung

27

Lampung Tengah, TintaInformasi.com– Salah seorang pejabat di Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Ruslan dalam konfirmasinya melalui handphone mengatakan bahwa benar pihaknya telah menerima pengaduan tentang adanya dugaan pendirian koperasi tanpa ijin di Kampung Umam Agung Kecamatan Badar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

“Kami berikut kawan-kawan saat ini sedang mempelajari materi pengaduan yang disampaikan masyarakat, termasuk adanya pelanggaran bahwa Kepala Kampung melakukan penyalah-gunaan wewenang merangkap menjadi Ketua Koperasi,” jelas Ruslan, Rabu (9/2/2022).

Menurut Ruslan bahwa dalih yang disampaikan oleh Kepala Kampung Umam Agung, Sugiarto yang bersikukuh menyatakan bahwa koperasi tersebut tidak merugikan keuangan negara karena tidak menggunakan sumber dana dari Pemerintah, melainkan menghimpun dana dari anggota masyarakat.

“Hal ini sama saja pelanggaran, terutama tidak memiliki ijin yang resmi untuk menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat,” katanya.

Berdasarkan UU Perbankan dalam Pasal 46 mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap, dan bagi yang melanggar pasal tersebut diatas maka dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 200 miliar.

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku, tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Payung hukum yang mengatur tentang perkoperasian di Indonesia saat ini yakni Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian).
Apabila dirinci lebih lanjut beberapa aturan turunannya yakni: (1). Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (PP 9/1995); (2). Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah (PP 17/1994); (3). Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam.(Red)

Exit mobile version