Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Bandar LampungLampung

Kejati Lampung Siap Menindaklanjuti Dugaan korupsi Program BPNT Yang Dilakukan Oleh Pejabat Ataupun Penyalur/E warung

9
×

Kejati Lampung Siap Menindaklanjuti Dugaan korupsi Program BPNT Yang Dilakukan Oleh Pejabat Ataupun Penyalur/E warung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, TintaInformasi.com–Kejaksaan Tinggi Lampung, selalu terbuka dan siap menindaklanjutinya jika ada laporan masyarakat, termasuk dugaan KKN terkait pemberitaan adanya Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos) RI untuk wilayah Lampung melibatkan oknum pejabat di Pemprov Lampung, Rabu 2 Januari 2022,

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, mengatakan jika benar adanya dugaan penyimpangan seperti yang diberitakan tersebut, pihaknya siap untuk menindaklanjutinya. “Silahkan dilaporkan jika masyarakat atau lembaga ada informasi dan data terkait dugaan yang dimaksud. Kami akan menerima untuk mentelaahnya,” kata Kasipenkum saat diminta sikap hukumnya.

Menurut I Made Putra, bahwa untuk setiap ada laporan yang masuk dari masyarakat atau lembaga, sudah pasti menjadi atensi untuk dikaji dan cermati. “Jika memang laporan yang diterima setelah ditelaah, kaji dan cermati, tentunya akan dilaporkan keatas guna mengambil langkah selanjutnya. Jadi tidak ada laporan yang tidak ditindaklanjuti. Namun semua itu perlu proses,” kata I Made sambil menunggu laporan resmi dari pihak terkait hal tersebut.”Yang di kutip dari Sinar Lampung ”

Diberitakan sebelumnya, adanya Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI untuk wilayah Lampung yang dikelola melalui kerjasama E-Warung, diduga terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN-red) bersama oknum Pejabat Pemprov Lampung dan para Pengadaan Sembako.

Pasalnya, pengelolaan bantuan berupa sembako berikut beras kualitas premium sesuai ketentuan (layak Kosumsi) dari paketan sembako senilai Rp.200rb yang diperuntukkan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum).

Selain itu, pihak E-Warung tidak menyediakan bahan sembako melainkan hanya menunggu kiriman sembako dari penyedia (oknum KKN) setelah melakukan pengecekan transfer dana ke rekening para KPM yang dikumpulkan.

Dikatakan Ketua LSM MAJAS Prov Lampung, Jum’at 28 Januari 2022, selain dugaan Korupsi harga untuk pengadaan beras kualitas yang dimaksud, pengadaan beras ini juga diduga dibawah naungan inisial (S) Pejabat Pemprov Lampung yang sebelumnya menjabat Kabag Kesra Pemprov dan saat ini menjabat di Balai Pengawasan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Prov Lampung.

Lebih lanjut dikatakannya, jika selain mengatur pengelolaan paket sembako ke E-Warung, pengadaan sembakonya juga melibatkan perusaan keluarga sebagai penyedia pengadaan sembako dan beras ribuan ton di beberapa kabupaten.

“Mereka ini mengelola pengadaan sembako ke E-Warung melalui perusahaan keluarga dan menjalin kerjasama bersama penyedia beras dengan harga kisaran Rp.8800/kg. Sementara harga beras yang dipatok selayaknya sesuai pedum dan layak kosumsi bagi KPM. Tapi tetap saja disalurkan tanpa melalui uji kelayakan,” ungkap Junaidi.

Dijelaskannya pula, jika selisih harga beli untuk setiap paket sembako yang telah ditetapkan Rp.200rb dengan selisih pasaran harga dilapangan, hasil kroscek lapangan diperkirakan mencapai puluhan ribu/kg.

“Sudah sangat jelas di pedoman umum jika kualitas kelayakan telah ditentukan, namun faktanya dilapangan, selain sembako lainnya, berkualitas berasnya juga tidak memenuhi kreteria pedum dan pengelolaannya dilakukan dengan cara KKN. Ini sama saja merampok bantuan rakyat miskin,” tandasnya.(Red)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *