Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaLampungLampung TengahPolres Lampung Tengah

Kepala Kampung Payung Makmur Remehkan Teguran Camat Pubian

70
×

Kepala Kampung Payung Makmur Remehkan Teguran Camat Pubian

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lamteng– Camat Pubian, Adi Rakhman sudah beberapa kali menyampaikan teguran terhadap Kepala Kampung Payung Makmur Zimmamul Wafa mengenai pembangunan jalan onderlagh yang dibangun dengan menggunakan dana ADD TA 2021 namun hingga saat ini pekerjaan tersebut belum juga terselesaikan.

Persoalan lain yang timbul dari pekerjaan pembangunan jalan onderlagh tersebut adalah belum terselesaikannya pembayaran upah tenaga kerja.  “Upah kami yang bekerja di pembangunan jalan onderlagh ini belum terbayarkan oleh Kepala Kampung,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Warga ini juga menyatakan keheranannya bahwa anggaran untuk pembangunan jalan ini dinilai cukup besar (kalau tidak salah mencapai Rp.1 miliar) tapi mengapa upah para pekerja hingga saat ini belum juga terbayarkan.

Beberapa nara sumber (warga) yang indentitasnya ada dimeja redaksi, juga menyebutkan bahwa kecurigaan masyarakat tentang pengelolaan anggaran dana desa yang dinilai tidak transparan ini berlangsung sejak tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Ketidak transparanan Kepala Kampung dalam pengelolaan anggaran ini karena Kepala Kampung hanya melibatkan kerabat dan keluarga dekatnya saja yang mengelola anggaran pembangunan kampung tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya peluang upaya untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok.

Berangkat dari tidak terselesaikannya pembangunan jalan onderlagh diatas, maka diharapkan kepada Camat Pubian untuk dapat menelisik lebih dalam tentang realisasi pembangunan yang menggunakan Anggaran Dana Desa tersebut.

Kalaupun memang penggunaannya sudah sesuai dengan perencanaan yang sudah disepakati dalam musyawarah kampung maka hendaknya dapat dipublikasikan kepada warga secara luas dan ini sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *