LampungPesawaranPolda LampungPOLRI

Muksin korban mafia tanah minta kepada APH segera tangkap Asman pelakunya

39

Tintainformasi.com, Pesawaran — Muksin bin Abdullah Warga Desa Magan RT/RW 02/01 Kelurahan Hurun, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran mempertanyakan kelanjutan atas penyidikan perkara jual beli tanah antara pihaknya dengan Asman Mansur yang saat ini sedang ditangani oleh Reskrim Polresta Bandarlampung. serta meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap pelakunya apa bila terbukti bersalah.

Diketahui sebelumnya bahwa Asman Mansur telah menjual sebidang tanah yang terletak di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lamsel, dan transaksi jual beli ini dikuatkan dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang ditanda-tangani oleh Asman Mansur, akan tetapi ternyata objek transaksi jual beli tersebut bukan milik Asman Mansur melainkan Cik Amah.

Demikian pula dengan tanda-tangan Cik Amah yang terdapat dalam AJB, kemungkinan besar juga dipalsukan oleh Asman Mansur. Mirisnya lagi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap objek transaksi, ternyata tanah tersebut tidak ada, dan tanah yang ada dilokasi yang disebutkan penjual adalah tanah milik orang lain.

Berdasarkan silang sengkarutnya persoalan ini, Muksin bin Abdullah selaku pembeli melaporan kejadian dugaan penipuan ini ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-322/II/2021/Lpg/Spkt, tanggal 22 Februari 2021 tentang Penipuan.

Dalam perjalanan, penanganan kasus ini oleh Polda Lampung lalu dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan, sesuai surat resmi dari Polres Lampung Selatan Nomor : B/400/IX/2021/Reskrim, tertanggal 20 September 2021 dengan Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan bahwa karena locus delicti perkara di Bandarlampung maka penanganan kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Bandarlampung.

Berhubung dari rentang waktu (surat pemberitahuan dari Polres Lampung Selatan) hingga saat ini, yakni setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung, belum ada informasi, apakah penanganannya masih tetap berlangsung ataukah ada penghentian penyidikan perkara, namun si pelapor tidak diberitahukan.

Melalui pemberitaan media ini, pelapor mengharapkan agar pihak petugas, khususnya penyidik perkara ini di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk dapat memberikan informasi tentang kelanjutan dari pada penanganan perkara ini.

“Saya berharap kepada penegak hukum agar dapat cepat menangkap pelaku mafia tanah yag telah menipu dan merugikan keluarga saya karna permasalahan ini sudah cukup lama pelakunya belum juga di periksa apa lagi di tangkap karna orangnya pun jelas alamatnya nunggu apa lagi,” pungkas dengan sedih saat di konfirmasi awak media di kediamannya. (Red)

Exit mobile version