LampungLampung Tengah

Oknum Kakam Tias Bangun Diduga Kuat Melakukan Pungli AKTA Jual Beli (AJB) Secara Berjamaah Hingga Jutaan Rupiah

177
×

Oknum Kakam Tias Bangun Diduga Kuat Melakukan Pungli AKTA Jual Beli (AJB) Secara Berjamaah Hingga Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah,TintaInformasi.com–Kepala Kampung dan Kepala Dusun, Kampung Tias Bangun secara terang-terangan memungut biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan besaran nominal Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada masyarakat yang membuat Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2020, “ungkap salah satu warga.

Mengenai dugaan Pungli Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tersebut, Salah satu Kepala Dusun Kampung Tias Bangun memberikan komentarnya pada saat Tinta Informasi Online mengkonfirmasi beliau di kediamannya, (29/01/22). ”mengenai biaya yang Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk per Akta Jual Beli (AJB) itu, saya di perintah oleh Bapak Kepala Kampung (Slamet Ariyanto,S.Pd). dan Honor Kadus dari Biaya AJB itu Rp. 100.000 (seratus ribu rupih), RT. Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan per AJB ada 3 sampai 4 orang saksi, honor per saksi Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), “ungkap salah satu Kadus.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sementara itu, Awak Media Tinta Informasi Online juga berhasil menemui SN dan ST (09/02/20), masyarakat yang membuat Akta Jual Beli (AJB) untuk dimintai keterangannya terkait Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga menyalahi ketentuan, yang sudah tertuang Pasal 32 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN
JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH, yang mana biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hanya 1% dari harga tanah yang tertercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) itu.

Dan sebelum berita ini di terbitkan Tim Media Tinta Informasi Online sudah mencoba menemui Kepala Kampung (Selamet red) di kediamannya, namun kediaman beliau tertutup.

Kami dari Media Tinta Informasi Online mengharapkan kepada pihak dinas terkait agar bisa menindaklanjuti dugaan Pungli Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sampai ke ranah hukum yang di duga dilakukan oleh oknum Kakam yang sudah merugikan masyarakat nya sendiri dalam keadaan susah di masa pandemi ini.jelas masyarakat Kampung Tias bangun yang enggan di sebutkan nama nya kepada wartawan Tinta Informasi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *