Bandar Lampung,TintaInformasi.com–Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap kadernya yang terlibat kekerasan atau pun pelecehan terhadap perempuan. Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hukum dan HAm Taufik Basari, menyikapi viralnya pemberitaan kasus dugaan pelecehan yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung FS.
“Terkait kasus itu (FS,red), DPP Partai NasDem akan menghimpun informasi yang valid sebagai bahan bagi Partai NasDem untuk mengambil tindakan. Kami DPP akan menghimpun informasi dan masukan untuk mencari data dan fakta kebenaran terkait kasus ini. Dan kami minta semua pihak dapat memberikan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujar Taufik Basari melalui rilisnya Selasa 16 Februari 2022.
Menurut Tobas, sapaan akrabnya, posisi korban kekerasan seksual selama ini lemah ketika berhadapan dengan hukum, ditambah lagi masih kurangnya perangkat hukum untuk memberikan perlindungan optimal bagi korban.
“Karena kami Partai NasDem menjadi pendukung utama disusunnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah menyiapkan Posko Pengaduan Kekerasan Seksual di seluruh provinsi se-Indonesia, dan Partai NasDem harus menjamin perlindungan bagi korban, hal ini juga wajib dilaksanakan di seluruh pengurus dan kader Partai NasDem di Lampung,” tegasnya
DPP Partai NasDem kata dia meminta semua pihak, baik kepolisian, lembaga pendamping, korban dan keluarga korban, teman-teman korban, serta seluruh pihak yang terkait, bahwa DPP Partai NasDem tegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada pelaku kekerasan seksual, siapapun itu, kader atau bukan kader.
Sehingga, lanjutnya, DPP Partai NasDem akan mendukung upaya pencarian keadilan yang dilakukan oleh korban dan tidak akan menghalanginya. “Maka dari itu DPP Nasdem memerintahkan seluruh jajaran pengurus Partai NasDem tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan korban,” katanya.
“Apalagi membuat rasa takut dan terancam bagi korban atau memberikan iming-iming atau janji tertentu, termasuk dilarang menutup-nutupi kasus kekerasan seksual atau memberikan informasi tidak benar dalam setiap kasus kekerasan seksual, terlepas siapapun yang menjadi pelaku, kader ataupun bukan kader,” tambah Tobas.
Dan sebaliknya setiap pengurus Partai NasDem wajib untuk membantu memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya. Apabila terdapat pengurus Partai NasDem yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan korban kekerasan seksual dalam setiap kasus manapun.
“Maka berarti pengurus tersebut telah melanggar nilai-nilai perjuangan Partai NasDem yang telah berkomitmen untuk selalu melawan ketidakadilan, membela yang lemah dan memperjuangkan hak asasi manusia. Perintah ini, kata Tobas, juga berlaku dan ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus Partai NasDem se-Provinsi Lampung untuk ditaati dan dilaksanakan,” kata Taufik Bastari. (Red)