Lampung Barat

Polres Lambar Amankan Diduga Pelaku Mengedarkan Surat KPK Palsu Di Pesisir Barat.

31
×

Polres Lambar Amankan Diduga Pelaku Mengedarkan Surat KPK Palsu Di Pesisir Barat.

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat, TintaInformasi.com–Polisi Lampung Barat mengamankan seorang yang diduga terlibat terkait surat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) palsu di Kabupaten Pesisir Barat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Surat itu menggunakan logo dan mengatasnamakan KPK, memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat sekitar September 2021 silam.

Seorang terduga itu diamankan Sabtu, 19 Februari 2022.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman membenarkan telah mengamankan terduga terkait surat KPK palsu itu.

“Benar mas,” ujar kapolres asal Korps Brimob itu saat dikonfirmasi Waktuindonesia.id, Rabu, 23 Februari 2022.

Terkait identitas memang belum dibocorkan lantaran kasus tersebut terus dikembangkan.

“Masih saya kembangkan,” kata kapolres yang juga membawahi wilayah hukum Kabupaten Pesisir Barat itu.

Terkait jumlah terduga yang diamankan, mantan kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) menyebut seorang. “Baru satu,” ujarnya.

Sebagaimana dikatahui, pada September 2021 beredar surat KPK menggunakan logo dan mengatasnamakan KPK di Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam surat itu, tertulis tiga nama anggota DPRD Pesibar, yakni Wakil Ketua Piddinuri; Wakil Ketua II, Ali Yudiem; dan anggota Banang 2014-2020 Rifzon Efendi.

KPK telah melabeli surat tersebut palsu.

Tertulis dalam surat itu, ketiganya dipanggil pada 7 September 2021 sebagai saksi terkait pelaksanaan proyek gedung Pemkab Pesibar dan SMPN1 Krue dari tahun 2015-2020 karena dianggap mengetahui dugaan korupsi yang diduga dilakukan bupati kepala pemerintahan Pesibar.

Surat yang mengunakana logo mengatasnamakan lembaga anti rasuah itu tertanggal 30 Agustus 2021.

KPK telah memastikan tak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di Lampung, tepatnya di Kabupaten Pesisir Barat.

Hal itu ditegaskan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Waktuindonesia.id terkait kebenaran surat panggilan terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Sabtu, 4 September 2021.

Berikut pernyataan KPK terkait surat itu, sebagaimana keterangan Plt Jubir Ali Fikri

Menanggapi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi, kami tegas sampaikan bahwa:

KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut.

Surat palsu tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat. Nama-nama yang tercantum sebagai Penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK.

“Dalam surat palsu ini juga menyebut pihak-pihak yang dipanggil, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana,” jelasnya.

KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, kami melakukan pemeriksaannya di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini. Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.”(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *