Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Bandar LampungLampung

Satgas TPPO Krimum Polda Lampung Selamatkan 9 Wanita Korban Trafiking Asal Lampung Timur

8
×

Satgas TPPO Krimum Polda Lampung Selamatkan 9 Wanita Korban Trafiking Asal Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung,TintaInformasi.com–Ditkrimum Polda Lampung menggagalkan perdagangan manusia asal Lampung Timur yang akan dikirim ke Negara Singapura. Tim menyelamatkan sembilan perempuan dari penampungan di Jawa Timur, yang akan dikirim pada akhir Februari 2022 mendatang.

Sembilan korban itu rencananya akan dijual ke Singapura itu mayoritas warga asal Lampung Timur. Para korban ditawarkan mendapatkan gaji besar sebagai pembantu rumah tangga di Singapura dengan hanya menggunakan visa kunjungan, tanpa melengkapi dokumen resmi selaku TKI.

Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Lampung AKBP Khoirun Hutapea, didampingi Kasubdit AKBP Adi Sastri dan dari BP2MI Waydinsyah, mengatakan dari keterangan para korban direkrut pelaku inisiatif S yang saat ini masih diburu. “Para korban direkrut S warga Kota Metro, yang akan disalurkan oleh PT X di Ponorogo Pulau Jawa dengan menjalani 1 bulan pelatihan,” kata Khoirun Hutapea, Selasa 15 Februari 2022.

Menurut Hairun Hutapea terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berdasarkan Informasi dari masyarakat. “Atas informasi dari masyarakat, Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melakukan penyelidikan dan mengamankan sembilan orang di mess PT. X cabang Ponorogo Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Dari keterangan sembilan orang korban, diduga kuat telah terjadi peristiwa tindak pidana perdangaan orang atau human trafficking. “Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di Singapura sebagai pembantu rumah tangga,” katanya.

Terhadap perkara ini masih dalam penyelidikan dan segera ditetapkan tersangka dalam TPPO dan akan dijerat Pasal 2 atau pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

“Pelaku S asal Kota Metro melanggar prosedural ketenagakerjaan melanggar pasal 2 atau pasal 4 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu korban mengatakan bahwa mereka dijanjikan oleh PT X melalui perekrut berinisial S dan akan dipekerjakan di Singapura dan Malaysia. “Kami tahunya, PT X ini legal. Kami dijanjikan digaji lima ratus lima puluh (550) dolar singapura. Syaratnya KTP, kartu keluarga dan surat izin dari orang tua,” katanya. (Red)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *