Lampung BaratUncategorized

Usut Tuntas Kerugian Negara Milyaran Rupiah Di Pesisir Barat Jangan Dan Jangan Tebang Pilih

11

TintaIformasi.com,Lampungbarat–Mencuatnya kabar Adanya kerugian negara hingga mencapai angka belasan milyar telah menjadi sorotan banyak pihak masing – masing tengah mengamati proses yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Salah satu yang intens dan telah lama berkecimpung dalam memperhatikan kebijakan publik bahkan telah dimulainya sebelum Kabupaten Pesisir Barat lahir, Satoris M. Baki saat diwawancara dikediamannya mengatakan, penegak hukum harus mengusut penyebab tejadinya kerugian negara dikabupaten Pesisir Barat dan jangan tebang pilih.

” kerugian negara yang terjadi itu setara dengan ADD untuk lima belas Desa, kalau lima belas desa tersebut masing ditempati seribu jiwa dapat disimpulkan bahwa 15 ribu rakyat yang telah dirugikan.
Karena itu kerugian negara yang terjadi dikabupaten Pesisir Barat harus diusut dan jangan tebang pilih, jangan hanya rekanan yang disorot semua pihak yang terkait dengan persoalan nya harus diperiksa, inspektorat selaku Badan pengawas pun harus turut diperiksa mengapa ada pembiaran saat kegiatan masih berjalan ” tegas nya.

Satoris meyakini bahwa pihak kejaksaan mampu untuk membuka siapa saja yang terlibat penyebab adanya kerugian negara dikabupaten pesisir barat dan hukum harus ditegakkan, jangan tajam kebawah tumpul keatas.

” Pihak kejaksaan pasti mampu dan bisa membuka penyebab dan siapa saja yang terlibat dalam kerugian negara ini bahkan kemana mengalirnya dana sebanyak 15 milyar itu dapat diketahui, tergantung keseriusan pihak kejaksaan dan mau atau tidak ” ungkap satoris

Ditanya tentang pelanggaran yang telah terjadi Satoris menduga telah terjadi pelanggaran peraturan presiden ( Perpres) tentang pengadaan Barang dan Jasa pemerintah yang berakibat pada kerugian negara sehingga terjadi pelanggaran UU anti korupsi.

” Jika pihak penyidik kejaksaan serius menangani persoalan kerugian negara ini pasti terbongkar, kerugian negara dalam jumlah besar ini muncul dari kegiatan pengadaan barang dan jasa bukan dari sektor pendapatan atau kegiatan rutin lainnya, tentu ada dugaan telah terjadi pelanggaran Perpres tentang pengadaan yang berakibat pada kerugian negara ” jelas nya.

Terkait sejumlah rekanan yang masih enggan mengembalikan kerugian negara Satoris menganggap satu kewajaran apa bila rekanan dimaksud merasa tidak merugikan keuangan negara ” Wajar saja rekanan tidak mau jika rekanan nya merasa tidak berbuat salah dan merasa keuangan yang didapat adalah hak nya karena belum tentu rekanan yang disebut sebut merugikan keuangan negara itu telah mengeruk keuntungan ” ujar Satoris.

Lalu siapa yang akan disalahkan dalam persoalan ini dengan singkat Satoris mengatakan yang salah jelas tersangka nya dan untuk mengetahui siapa tersangkanya tentu harus melalui proses dan peran penegak hukum ” yang pasti jangan berspekulasi bahwa kesalahan nya ada pada rekanan, negara kita kan negara hukum pastikan dulu apa pemicu nya, siapa pelakunya dan kemana kerugian negara itu mengalir “Pungkas satoris. (Red)

Exit mobile version