Bandar LampungLampung

Agus Sujatma Ketua Koperasi TKBM Di Laporkan Buruh Ke KEJARI dan POLDA LAMPUNG.

19
×

Agus Sujatma Ketua Koperasi TKBM Di Laporkan Buruh Ke KEJARI dan POLDA LAMPUNG.

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung,TintaInformasi.com–
Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma dikabarkan sedang di proses di Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar lampung dan Propam Polda Lampung atas pengaduan Anggota Buruh pelabuhan Panjang.

Pengaduan yang diwakili oleh salah satu Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dengan dugaan Tindak Pidana adanya dugaan Gratifikasi suap aliran Dana Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sejak Afril 2020 hingga Juni 2021 sebesar Rp. 1.073.450.000.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Berdasarkan informasi yang didapat, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma sebagai penanggung jawab Koperasi TKBM diduga menyalah gunakan penggunaan keuangan yang bersumber dari Uang Ampra (Upah Buruh) Pelabuhan Panjang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, M. Ridwan mengatakan, berdasarkan data yang didapat terkait penggunaan keuangan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sejak bulan Afril 2021 hingga Juni 2022 yang di tandatangani oleh Ketua Koperasi, Bendahara dan Kasir. Di temukan banyak kejanggalan dalam penggunaan keuangan Koperasi tanpa melalui rapat dengan Anggota Koperasi TKBM.

“Ya benar, kami sudah melaporkan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma ke Kajari Bandar Lampung dan Polda Lampung. Pengaduan itu langsung kami antar di ke-dua Lembaga itu pada tanggal 2 Februari 2020 lalu, ” Tegas Ridwan kepada MediRabu 16/3/2022.

Menurut Ridwan, pengaduan ke Kajari Bandar Lampung dan Propam Polda Lampung itu dikarenakan adanya dugaan Gratifikasi suap dan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma.

“Pengaduan kami selain ke Kajari Bandar Lampung juga ke Propam Polda Lampung. Dikarenakan, Ada dugaan tindak pidana Gratifikasi suap yang menggunakan uang Koperasi oleh Agus Sujatma tanpa kegunaan yang jelas, ” Beber Iwan botol sapaan Akrab M. Ridwan.

“Sejauh ini, pengaduan kami ditanggapi oleh Kajari Bandar Lampung dan Polda Lampung. Seperti adanya surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor : PRINT – 01/L.8.10/Fd.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022. Untuk menindak lanjuti pengaduan kami, ” Sambung Iwan.

Selain itu, jelas Iwan, ada beberapa pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang sudah di panggil oleh pihak Kajari dan Polda Lampung. Mulai dari Badan Pengawas Koperasi, Ketua dan Sekertaris Koperasi.

“Ini info yang kita dapatkan, Bendahara dan Kasir Koperasi TKBM pun sudah mendapat surat panggilan dari Kajari Bandar Lampung. Dengan nomor surat : B -05/L.8.10/ Fd.1/02/ 2022 dan Nomor : B – 03/L.8.10./Fd.1/02/ 2022, ” Jelasnya.

Sementara, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma saat di konfirmasi menegaskan, terkait adanya pengaduan di Kajari Bandar Lampung dan Polda Lampung, dirinya akan segera berkoordinasi dengan pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

“Terimakasih infonya Bang, nanti saya akan kordinasi dengan Pengurus, ” Tegasnya singkat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *