TintaInformasi.com,Metro–Pemerintah kota Metro melakukan Sidak ke sejumlah Distributor, Assisten II Pemkot Metro, Yerri Ehwan mengatakan, pada sidak perdana ini, Pihaknya masih memberikan pengawasan, pembinaan dan mengingatkan kepada para Pedagang khususnya dalam krisis minyak goreng yang terjadi di kota pendidikan saat ini.
” Pada sidak kali ini, Kami memastikan toko maupun Distributor tidak melakukan penimbunan minyak goreng. Kita ingin memastikan penjualan di tingkat eceran atau toko ritel sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jangan sampai harga yang ditawarkan melebihi dari standar harga eceran tertinggi atau HET” papar Yerry.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat Pemkot Metro akan mengundang KPPU Lampung untuk mendiskusikan terkait adanya praktik Tying dan Bundling di beberapa toko di Bumi Sai Wawai.
“Kita juga mengingatkan supaya jangan ada proses transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti menggunakan syarat atau aturan yang mengharuskan membeli barang lain, karena itu tidak dibenarkan. Di beberapa tempat tadi kami temukan ada proses transaksi perdagangan yang mensyaratkan membeli produk diluar minyak goreng. Jadi ada bahasanya boleh beli minyak goreng asal beli dulu minimal Rp 40-50 ribu,” paparnya.
Masih ditempat yang sama, Andri Ramajaya Metro, salah satu distributor sembako di Pasar Kopindo Metro mengungkapkan sulitnya mendapatkan minyak dari produsen minyak yang ada di Lampung. “Hari ini di toko kami datang satu truk. Kemungkinan hampir 500 dus minyak dengan kemasan 900 ml. Saya dapat ini dari Pulau Jawa, di Lampung ini kurang bahkan tidak ada. Sangat sulit dan tidak tercukupi,” ungkapnya.
Andri mengatakan, bahwa Pihaknya melakukan metode penjualan, secara bebas bagi masyarakat umum namun tetap dibatasi dengan maksimal dua liter satu orang. “Untuk penjualan Kita pakai metode biasa saja. Masyarakat bisa membeli minimal dua liter untuk satu orang,” ujarnya.
Diketahui, praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain. Sedang praktik bundling adalah upaya penjualan beragam produk dalam satu paket secara bersama-sama.
Praktik tying and bundling ini merupakan hal yang diancam untuk dikenai sanksi dalam Hukum antimonopoli.
Jika produk tambahan tersebut bukan komplementer, maka hal ini berpotensi melanggar norma pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999
Sementara di Pasal itu, dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha Pemasok. (Red)