KriminalLampungPolda LampungPOLRI

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencurian Lada di gundang PT NPA, Keluarga Yahya Balik Lapor Ke Polda Lampung

243

Tintainformasi.com, Lampung — kasus pencurian Lada di Gudang Lada, PT Natura Perisa Aroma (NPA) yang diduga dilakukan oleh Yahya menuju babak baru,  setelah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Bintang dengan Nomor surat perintah penangkapan : Sp. Kab / 15 / III / 2022 / Reskrim, Keluarga dari Yahya balik melaporkan Efendi selaku Human Resource Development (HRD) beserta rekan – rekanya atas Dugaan Pemukulan dan Penganiayaan terhadap Yahya dan istrinya yang bernama Wiwin Anggraini.

“Kita meminta pertanggung jawaban mereka atas pemukulan tersebut, pemukulan itu di lakukan kepada Yahya dan istrinya,” Ungkap Mix Ersen selaku pengacara yang diberi kuasa oleh keluarga Yahya kepada awak media ini, Rabu (9/3/22).

Mix Hersen mengatakan, keluarga korban telah melaporkan dugaan pemukulan dan penganiayaan tersebut ke Polisi Daerah (Polda) Lampung pada 8 Maret 2022, dengan surat tanda terima lapor nomor : STTLP / B / 281 / III / 2022 / SPKT / POLDA LAMPUNG.

Secara singkat Mix Hersen didamping Berli menjelaskan kronologis pemukulan  yang terjadi, ” awalnya Yahya bersama istri dan anaknya main ke Gudang Lada di PT NPA, karena dia sebagai subcon yang merehab – rehab bangunan di gudang itu, saat sampai di Gudang Lada PT NPA itu ia pergi ke toilet dan istrinya pergi ke mes, dan mobil ditinggal mereka, saat mereka ingin pergi dari gudang itu tau – tau mereka di hadang mobil Avanza dari belakang oleh orang perusahaan/HRD-nya, setelah di hadang Efendi selaku HRD memaksa Yahya untuk membuka bagasi belakang mobil yang mereka kendarai karena Efendi menuding Yahya mencuri lada sebanyak 7 Karung, namun belum saja Yahya membuka pintu bagasi belakang mobilnya ia malah di pukuli hingga babak belur oleh Efendi bersama dengan 2 mandor dan 2 security. Pemukulan itu juga dilakukan mereka kepada Wiwin Anggraini Istri Yahya yang saat itu ingin melerai pemukulan tersebut,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pada saat pemukulan tersebut Yahya di tuding mencuri 7 Karung lada sementara yang di temukan di dalam mobil Yahya hanya 2 karung.

“Pada saat itu Yahya dituding menyimpan 7 Karung lada di dalam mobilnya namun saat di periksa hanya 2 karung, dan Yahya beserta istri dan anak -anakanya merasa tidak tahu menahu kok bisa ada lada 2 karung di dalam bagasi mobilnya, dengan adanya kejadian tersebut Yahya dilaporkan ke Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka,”.

Bang Mix sapaan akrabnya menjelaskan, pemukulan tersebut masuk dalam hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 ayat 1 dan pasal 351.

“Karena mereka klaien kita maka akan kita kawal sampai tuntas permasalahan itu,” Tutup bang Mix Ersen. (Rizal / Riki )

Exit mobile version