Lampung Selatan,TintaInformasi.com–Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat (Koma) Lampung, Andhika Putra. A.Md minta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menindak tegas Mantan Kepala Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro terkait dugaan penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 – 2018 sebesar Rp. 77.700.000.
Menurut Andhika, masa tenggang waktu yang sudah di tentukan untuk mengembalikan temuan hasil Pemeriksaan Inspektorat ke Kas Desa Rawa Selapan telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan masa waktu dua tahun, Mantan Kepala Desa tidak mengembalikan hasil temuan tersebut ke Kas Desa. Di situ jelas terlihat mantan Kepala Desa Rawa Selapan Sujarno tidak mengindahkan keputusan orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini.
“Masa tenggang waktu yang sudah ditetapkan untuk mengembalikan hasil temuan ke Kas Desa itu tidak dilaksanakan Sujarno. Ini jelas sebuah kelalaian dan kesengajaan oleh Mantan Kades Sujarno. Bahkan tidak ada rasa tanggung jawab terhadap hasil temuan Tim pemeriksa Inspektorat, ” Tegasnya kepada Media Minggu 27/3/2022.
Andhika menjelaskan, sudah menjadi kewajiban mantan Kepala Desa Rawa Selapan, Sujarno untuk bertanggung jawab mengembalikan hasil temuan ke Kas Desa. Dikarenakan hasil pemeriksaan itu disaat Sujarno masih menjabat sebagai Kepala Desa Rawa Selapan.
“Jadi tidak benar bila Sujarno tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau mengembalikan hasil temuan pemeriksaan Inspektorat. Dengan alasan dirinya sudah tidak menjabat Kepala Desa, ” Jelas Andhika.
Selain itu, sambung Andhika, dengan persoalan ini seharusnya Inspektorat menindaklanjuti Mantan Kades Rawa Selapan Sujarno serta menindak tegas sesuai Peraturan hukum yang berlaku. Dikarenakan, Tidak dikembalikannya temuan terkait kegiatan yang menggunakan DD dan ADD oleh Mantan Kades Sujarno selama dua tahun ini, jelas ini suatu perbuatan melawan hukum.
“Sekecil apa pun nilai hasil temuan Tim pemeriksa Inspektorat terhadap realisasi APBDes kegiatan DD dan ADD. Ketika tidak ada tanggung jawab oleh mantan Kades untuk mengembalikan, apalagi selama dua tahun. Ini jelas sudah ada unsur tindak Pidananya. Karena sekecil apa pun nilainya, itu adalah uang negara, harus di pertanggung jawabkan, “Ungkapnya.
Ditegaskannya, dengan persoalan ini LSM Koma Lampung segera akan menindak lanjuti persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita tidak akan tinggal diam dalam menyikapi persolan ini, segera akan kita laporkan ke APH. Ketika ada dugaan penggelapan dalam persoalan ini, pasti akan di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum. Ini bukan kelalaian, tetapi sebuah kesengajaan, ” Benernya.
Sebenarnya, kata Andhika, persoalan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Lamsel terkait penggunaan DD dan ADD juga terjadi di Desa Desa Kecamatan Lain. Terutama pada Mantan Kades yang sudah tidak menjabat Kepala Desa.
“Hal seperti ini banyak terjadi di Desa di Kabupaten Lampung Selatan. Temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Terkait DD, ADD dan Pajak PPN dan PPH tidak dikembalikan oleh Mantan Kades Ke Kas Desa. Ini yang menjadi pertanyaan, mengapa dengan waktu hingga dua tahun Mantan Kades tidak mengembalikan temuan itu tapi tidak ada tindakan hukum yang jelas oleh Inspektorat, ” Pungkasnya. (Red)