Lampung Barat

Oknum Polhut Lampung Barat Dan Gapoktan Diduga Bekerjasama,Jadi Ajang pungli Dan Memeras Para Petani

126

Tintainformasi.comLampungBarat–Di dugatelah terjadi perbuatan tindak pidana pemerasan , kepada warga masyarakat petani Kopi yang dilakukan oknum Polisi Kehutanan (Polhut) Nama,asep,Yoga yang bekerja sama dengan oknum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan),samudianto .

Menurut keterangan korban dugaan pemerasan tersebut bermula dari salah satu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pekon Tiga Jaya yang bekerja sama dengan pihak polhut , tepatnya di Desa Suko sari wilayah Randaian , Kecamatan Sekincau , Kabupaten Lampung barat , Provinsi Lampung pada hari jum’at, (04/803/2022).

Kejadian awal bermula ketika oknum tersebut meminta uang secara paksa kepada korban namun hal itu terjadi melalui Gaboktan yang bernama,Samudianto sebesar Rp. 5.00.000,- (lima Ratus ribu rupiah) ditambah uang susulan Rp 100000,(seratus ribu rupiah).dan di harus kan untuk membeli bibit sebanyak 500 batang dengan harga 3000/ batang nya dan bibit tersebut sudah di siapkan oleh pihak polhut namun korban hanya sanggup membayar/membeli bibit hanya 100 batang. dengan modus denda karena korban menebang satu batang pohon mirian di semak belukar untuk bikin pondok .

Setelah mendengar penjelasan dari korban dan para saksi yang ada di Pekon Tiga Jaya dan awak media pun langsung melakukan konfirmasi kepada Gaboktan yang telah bekerja sama dengan pihak polhut di kediaman BPK Samudianto.setah di konfirmasi oleh awak media gabungan kelompok tani ( Gaboktan ) membenarkan bahwa ada nya penekanan tersebut, sebelum korban membeli bibit.Salah satu dari pihak polhut, mengantarkan bibit tersebut pada malam hari dan di antarkan langsung kerumah saya, dan bibit tersebut dapat beli dari kecamatan sumber jaya ujar Gaboktan

Sedangkan penjelasan dari seorang saksi bahwa peristiwa pemerasan seperti ini bukan hanya satu atau dua kali saja, tapi sudah kerap terjadi, para oknum melakukan menindas dan memeras Kelompok Tani/para petani Pekon Tiga Jaya

A.S salah satu korban merasa telah dirugikan dengan perbuatan yang dilakukan oknum-oknum tersebut.Dengan rasa takut terpaksa harus saya berikan uang sesuai dengan yang mereka minta secara tunai dan uang tersebut di berikan melalui kelompok tani. Ujar nya ( korban)

Masyarakat setempat sangat Berharap Menteri Kehutanan RI dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk dapat menindak tegas, ulah dari para oknum Polhut yang bertugas di hutan kawasan Register Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung barat.

“Khususnya kami meminta Kapolres Lampung Barat dan jajarannya untuk dapat mengusut atas peristiwa dugaan pemerasan yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh oknum Polhut,dan Oknum Gapoktan.Pekon Tiga Jaya.

Kami dari awak media telah konfirmasi dengan kepala resor BPK,Heri melalui telpon dan menjelaskan bahwa semua tindakan dari mitra polhut yang melakukan tindakan pemerasan/ tekanan kepada korban saya selaku kepala resor tidak mengetahui hal itu. namun yang saya ketahui memang benar kalo korban di haruskan untuk membeli bibit sebanyak 500 batang dengan alasan telah melanggar UUD dari kehutanan.selain dari pada itu uang sebesar Rp.600 ( ribu),adalah sebagai Uang DP pembelian bibit tersebut.ujarnya

Kami selaku media menindak lanjuti hal ini kami akan menayangkan pemberitaan di media online dan cetak,kami berharap kepada pihak yang berwenang dan pihak yang terkait segera menindak lanjuti atas pemberitaan Tinta Informasi.com

(Sahilman)

Exit mobile version