Kota MetroLampung

Sepuluh Orang Di Periksa Sebagai Saksi, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Lingkungan Hidup Metro Tahun Anggaran 2020.

40
×

Sepuluh Orang Di Periksa Sebagai Saksi, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Lingkungan Hidup Metro Tahun Anggaran 2020.

Sebarkan artikel ini

Metro, Lampung,TintaInformasi.com–Kepala Kejaksaan Negeri kota Metro melalui siaran Persnya, dengan surat perintah pemeriksaan nomor : 02/L.8.12/Kph.3/3/2022 pada Rabu tanggal 9/3/2022, mengatakan bahwa hingga awal Maret pada Tahun 2022, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) Orang Saksi terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsi Pada Peningkatan Operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro T.A. 2020.

Adapun saksi–saksi yang telah dimintai keterangannya oleh Tim Jaksa Penyidik adalah saksi yang berasal dari unsur Penyedia, sejumlah 4 (empat) Orang dan 6 (enam) Orang lainnya merupakan Saksi dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup sendiri.

Pemeriksaan saksi – saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri, ataupun Ia alami sendiri guna menemukan fakta Hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada dinas lingkungan hidup kota Metro T.A 2020.

Menurutnya, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Metro hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna menemukan kerugian Negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada kegiatan Peningkatan Operasi Dan Pemeliharaan Prasarana Dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro T.A. 2020.

“Hingga kini Tim Penyidik terus mengumpulkan bukti bukti dan keterangan Saksi, terkait kasus dugaan korupsi pada dinas Lingkungan Hidup kota Metro tahun Anggaran 2020” papar Virginia Hariztavianne, SH. B. Bus, MM.MH Kajari Metro melalui siaran Persnya.

Menurutnya bahwa dalam proses kegiatan tersebut, mengingat situasi vandemi yang sedang melanda kita, maka proses pengumpulan alat bukti yang sah dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 6M .(Red)

VIRGINIA HARIZTAVIANNE, SH., B. BUS., MM., MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Rio Irawan P Halim , SH., M.H./
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro
Email : kasiintelkejarimetro@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!