Bandar Lampung,TintaInformasi.com–Total anggota terjaring OTT Propam Polda Lampung di Polsek Metro Barat ada empat orang, mereka oknum Kanit Res, dan tiga anggotanya. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung, termasuk sembilan oknum anggota Polres Tulangbawang (Tuba).
Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan membenarkan tangkap tangan tersebut. Ia mengaku sedang melakukan pendalaman. “Pendalaman tersebut khususnya kami lakukan kepada anggota yang melanggar tersebut. Jadi sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Syarhan, Kamis 7 April 2022.
Hingga saat ini, total sudah tujuh polisi yang diperiksa terkait operasi senyap tersebut. Empat polisi Metro dan sembilan anggota Polres Tuba. Namun Syarhan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi OTT di Polres Metro. “Ini kan sedang kami periksa semua. Nanti kita lihat dalam hasil pemeriksaan tersebut,” ujar Syarhan.”Berita yang di kutip dari Sinar Lampung “.
Oknum Kanit Res Polsek di Metro Barat beserta anggotanya terjaring OTT di wilayah Kecamatan Metro Barat, pada Jumat 1 April 2022. Mereka diduga meminta sejumlah uang terkait kasus pemalsuan dokumen perizinan usaha SITU, SIUP TDP yang melibatkan ASN Dinas Perizinan Kota Metro pada 2017 silam. Selain oknum polisi, petugas Bidpropam Polda Lampung juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp7 juta.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung telah memeriksa 13 oknum polisi terduga pelaku pelanggaran pidana dan kode etik. Pemeriksaan yang sudah dilakukan nyaris dalam dua pekan terakhir itu merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Polres Tulang Bawang dan Polsek Metro Barat.
Kombes Syarhan menegaskan akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga merusak citra Polri di mata publik. “Saya pastikan, yang terbukti melanggar akan ditindak tegas. Saya tidak main-main, polisi tidak boleh meminta uang ke masyarakat,” katanya.
Petugas telah memeriksa sembilan oknum atas kasus pungutan liar (pungli) dari hasil OTT di Polres Tulangbawang pada Minggu, 27 Maret 2022 lalu. Selain itu, propam juga memeriksa empat polisi dari hasil OTT kasus pemerasan dalam penanganan perkara pemalsuan izin usaha di Polsek Metro Barat pada Jumat, 1 April 2022.
Sementara Kapolres Kota Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, memilih diam soal empat oknum anggotanya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Lampung. Pesan singkat yang dikirim awak media melalui WhatsApp atau saat dihubungi melalui telepon tidak mendapat respons, Sabtu 9 April 2022.
Sementara Sekretaris Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, mengaku belum mendapat kabar terkait kasus yang diduga melibatkan oknum ASN pada salah satu OPD setempat. “Saya belum dapat laporan. Ini saya masih diperjalanan ke Metro dari kemendagri. Nanti saya cek dulu,” singkatnya.
Merujuk Pasal 21 dan 22 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menyebutkan, dua bentuk sanksi bagi anggota polisi yang diduga melanggar kode etik adalah sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Pasal 21 ayat (1) menyebutkan, bentuk sanksi pelanggaran KEPP adalah sanksi pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KEPP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang bersangkutan. (Red)