Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Bandar LampungLampung

Alzier Minta Kejati Lampung Tindak lanjuti Laporan Gabpeknas Lampung Utara

4
×

Alzier Minta Kejati Lampung Tindak lanjuti Laporan Gabpeknas Lampung Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TintaInformasi.com,BandarLampung–Ketua Lembaga Pengawas Pembangunan Lampung (LPPL) Alzier Dianis Thabranie meminta Kejati Lampung untuk menindak lanjuti laporan Gabpeknas Lampung Utara. Laporan terkait dugaan korupsi proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampura.

“Saya minta Kepala Kejati Lampung untuk menindak lanjuti temuan dan laporan Saudara Kennedy, Ketua Umum Gabpeknas Lampung Utara. Supaya dugaan KKN dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Utara bisa terungkap,” ucap Alzier.

Dukungan Alzier ini dilontarkan setelah Sekretaris Gabpeknas Lampura Doni Ferdian menyerahkan berkas laporan ke Kejati Lampung, Jumat (1/4/2022). Sebelumnya, laporan juga sudah diserahkan ke Kejari Kotabumi.

“Ini merupakan tindak lanjut laporan sebelumnya. Ketua Gabpeknas Lampura Kennedy juga telah menyerahkan berkas laporan ke Kejari Kotabumi. Rencananya kami juga akan melaporkan ke Kejagung dan KPK,” ujar Doni.

Kepada media ini, Kennedy menjelaskan, Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gabpeknas) juga melaporkan proyek yang bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kennedy mengungkapkan, bermula dari pengadaan paket proyek tahun 2021 di Dinas PUPR Lampura. Dia curiga, banyak perusahaan konstruksi dari luar Lampung Utara yang diberikan banyak paket proyek sistem Pengadaan Langsung (PL). Sebaliknya banyak kontraktor dari Lampung Utara justru gigit jari, tidak dapat paket proyek.

Pada tahun 2021 Dinas PUPR Lampura mendapatkan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp122 miliar. Dana itu untuk proyek infrastruktur. Kembali, Kennedy mencium banyak kejanggalan.

Delapan perusahaan konstruksi pemenang tender, diduga Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya sudah tidak aktif alias habis masa berlakunya.

Padahal SBU merupakan persyaratan wajib perusahaan peserta lelang proyek. “Ini bisa kami buktikan. Semua bukti telah kami serahkan pada pihak Kejari Kotabumi,” terang Kennedy. Dia merasa ada ketidak-adilan dalam tender ini. (Red)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *