Bandar LampungBerita UtamaLampungLampung TengahMitra KPKNasionalPemerintahan

Bupati Lampung Tengah Kembali Meraih Predikat WTP Yang ke 4 Kali dan Secara Beruntun

31
×

Bupati Lampung Tengah Kembali Meraih Predikat WTP Yang ke 4 Kali dan Secara Beruntun

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Secara simbolis, penghargaan itu diserahkan langsung oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu (27/4/2022

Dalam kesempatan tersebut hadir mendampingi Ketua DPRD, Sekda, Kepala Inspektorat , Kepala BPKAD serta Kepala BAPPEDA.

WTP kali ini merupakan keempat kali secara beruntun yang diraih Pemkab Lampung Tengah atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2021.

Kepala BPK Provinsi Lampung Andri Yogama mengapresiasi apa upaya yang di lakukan oleh Pemkab Lampung Tengah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel sehingga tahun ini kembali meraih WTP.

Sementara itu Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono mengucapkan terimakasih atas kerja keras selama ini sehingga mengahasilkan predikat WTP kembali

Sumarsono mewakili Perwakilan Legislatif siap mendukung program dari Pemkab Lampung Tengah yang mensejahterakan seluruh masyarakat Lampung Tengah dan sama sama bahu membahu menjadikan Lampung Tengah menjadi Kabupaten terbaik se Provinsi Lampung.

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan bahwa dirinya merasa bersyukur apa yang sudah di raih saat ini, dan proses pemeriksaan keuangan daerah tersebut berjalan sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 tahun 2014.

Musa juga mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan masukan dari BPK selama pemeriksaan berlangsung, di samping itu Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang juga berperan dalam peraihan predikat WTP.

Tanpa DPRD, kita juga tidak bisa.(mendapat WTP). Terima kasih juga kepada para kepala dinas dan asisten serta perangkat daerah lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *