Bandar Lampung,TintaInformasi.com–Subdit V Ditkrimsus Polda Lampung terus melakukan penyelidikan kasus Hoax dugaan asusila Feni Ardila (FA) yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fauzan Sibron (FS). Penyidik kembali memeriksa saksi Wandi Irawan, wartawan, yang menghadiri langsung komferensi Perss Feni Ardila cs, di salah satu Cafe di Way Halim. Wandi datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya Gindha Ansori Way, dan Tim LBH Masa Perubahan, Selasa 5 April 2022.
Wandi hadir untuk di minta kesaksian terkait berita yang telah beredar saol tindak asusila yang melibatkan salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Nasdem itu. FA sebelumnya di laporkan Infosos terkait perilaku FA atas ucapannya kepada awak media dan sudah membuat kabah bohong yang menimbulkan kegaduhan.
Mendampingi klinennya, Wandi, Gindha Ansori Wayka berharap kasus ini dapat di tindak dengan cepat ke tahap penyidikan karna dalam kasus ini di duga terdapat dua stetmen yang berbeda yang membuat masyarakat tidak percaya dengan pers karna berita yang beredar terkait kasus ini tidak vailid dan diduga adanya kepentingan-kepentingan yang lain dari pelaku.
“Kita berharap kasus ini cepat, kita mendukung penyidik dapat mengukap kasus ini. Dalam kaitan proses kasus ini juga ada hal-hal yang akan di lakukan untuk mengkonfirmasi ke pihak FS seorang anggota dan pimpinan DPRD dari fraksi nasdem karna di kasus ini terdapat dua stetmen yang berbeda,” kata Gindha.”Berita yang di kutip dari Sinar Lampung “.
LBH Masa Perubahan Ali Sofyan, menambahkan pihaknya ikut mendampingi saksi Wandi. Karena kehadiran saudara Wandi Irawan adalah saksi kunci dari kasus tindak pidana penyebaran berita hoax dari saudara FA dan FS. “Jadi kami turut apresiasi atas kehadiran saudara Wandi yang bersedia menghadiri permintaan penyidik untuk sebagai saksi dan yang mana saudara Wandi telah di dampingi oleh rekan pengacara Gindha Ansori Wayka,” kata Ali didampingi Januarius Eko Saka.
Sebelumnya DPP LSM InfoSOS Indonesia, melaporkan FA seorang mahasiswa yang diduga menyebarkan berita bohong terkait pelecehaan yang dialaminya, Senin 21 Februari 2022 malam. Laporan langsung dilakukan Ketua Infosos Junaedi Farhan yang didampingi Sekretaris DPP LSM InfoSos Arista Trisnandi. FA dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas dugaan menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran di masyarakat.
Ketua Tim Advokasi LSM infoSoS dari LBH Masa Perubahaan Ali Sofyan mengatakan pihaknya melaporkan FA ke Polda atas tuduhan telah membuat keterangan palsu atau kegaduhan dan keonaraan sebagaimana pemberitaan di media-media dan dua video yang beredar, Selasa 22 Februari 2022.
Menurut Ali laporan LSM Infosos selaku prinsipalnya perlu mengungkap kebenaran kasus ini secara tuntas sehingga tidak ada yang dikorbanakan, atau dirugikan. Kliennya melaporkan Feni Ardila dengan tuduhan melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
“Sebenarnya prinspial kami tidak akan melapor, kalau saudara FS sebagai wakil rakyat itu melaporkan kepada pihak berwajib atas pencemaran nama baiknya, karena dia (FS) dituduh berada di lokasi itu dan disebut melakukan pelecehan,” tukasnya.
Namun karena FS yang merupakan wakil rakyat yang namanya dicemarakan tidak melapor, hanya melakukan klarifikasi. Maka prinsipal nya (LSM InfoSOS) merasa dirugikan karena wakil rakyatnya telah dicemarkan nama baiknya oleh FA. “Sebenarnya kalau FS melaporkan FA ke polisi, maka klien kami tidak akan melapor, tapi karena ditunggu-tunggu FS tidak melapor, akhirnya klien kami yang melapor, karena merasa wakil rakyatnya dicemarkan. Dan tim kami ini sekitar lima pengacara diantaranya A Faanzir Zarami,” katanya.
Sebelumnya Feni Ardilla mengaku dilecehkan seorang Wakil Ketua DPRD Lampung berinisial FS. Sedangkan teman prianya melaporkan dipukul ajudan FS ke Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan rekaman pengakuan sang mahasiswi, FN (22), petinggi partai di Lampung tersebut merangkul paksa dirinya di cafe Southbank Gastrobar Lampung, Kota Bandarlampung, pada Sabtu 5 Februari 2022 malam.
Sebelum dugaan peristiwa tersebut, kedua ajudannya lebih dulu diduga menarik paksa mahasiswi perguruan tinggi swasta tersebut ke meja FS. Pasca pengakuannya, FA kemudian melalui unggahan videonya, menyampaikan permohonan maaf dan memberikan sejumlah klarifikasi. FA menegaskan tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun. “Terkait pemberitaan, saya minta maaf dan saya tegaskan, tidak ada sangkut pautnya dengan FS. Peristiwa ini terjadi antara teman saya bernama Syahrial Yusuf dengan Romi,” kata Fani dalam video yang beredar, Kamis 17 Februari 2022.
Pasca beredar video klarifikasi FA yang menyampaikan maaf, muncul video rekaman suara wawancara wartawan dengan Feni di sebuah cafe di Pahoman. Dalam rekaman tersebut Feni menceritaan kronologis kasus dugaan pelecehan yang dialami kepada awak media. (Red)