Bandar LampungHukum dan KriminalLampungLampung Timur

Koordinator Tim PH Wilson Lalengke Tuding JPU Tidak Profesional, Karena Tak Satupun Saksi Dihadirkan

45
×

Koordinator Tim PH Wilson Lalengke Tuding JPU Tidak Profesional, Karena Tak Satupun Saksi Dihadirkan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Timur–Koordinator Tim Penasehat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH dalam kasus penjatuhan papan bunga di Lampung Timur, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak profesional, karena tidak bisa menghadirkan satupun saksi dari 17 saksi yang direncanakan, dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Lampung Timur.

“Benar-benar tidak profesional! Ini JPU yang tidak bisa menghadirkan satupun saksi dari 17 saksi yang direncanakan. Hebatnya lagi, atas ketidak hadiran saksi itu, tidak ada alasan JPU sama sekali. Waduh…,” ujar Ujang Kosasih, SH saat di konfirmasi awak media, Selasa (26/4/2022) usai berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Lampung Timur.
Menurut Ujang Kosasih, dari keterangan yang didapat sebelumnya pada sidang tanggal 21 April 2022 lalu, JPU siap menghadirkan para saksi.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

“Pada kenyataannya, hari ini JPU terkesan mengulur-ngulur waktu dan menjilat ludahnya sendiri, dengan mudahnya mengatakan “Saksi belum dapat hadir yang mulia”. Koq, menggampangkan sekali ya?,” tandasnya.

Pihaknya juga sangat menyayangkan dan sekaligus mempertanyakan ketidak hadiran satupun saksi JPU.

“Ada apa sebenarnya sampai-sampai saksi tidak dapat hadir di agenda sidang hari ini? Agak janggal. Padahal sebelumnya terkesan bombastis karena kabarnya akan menghadirkan 17 orang saksi,” bebernya.

Selain itu, Koordinator Tim PH Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA (Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia/PPWI) itu juga mengajukan protes kepada Hakim, karena sejak persidangan perdana, JPU bersidang melalui online.

“Kami protes kepada Hakim, agar JPU dan saksi-saksi hadir secara offline untuk sidang selanjutnya. Bukan sidang melalui online. Belum lagi alat komunikasi yang tidak kondusif di Pengadilan itu. Dan sebenarnya, itulah Hukum Acara kita di Indonesia, yang harus menghadirkan para pihak. Walaupun terdakwa belum diizinkan hadir di persidangan,” pungkasnya.

Terpisah, anggota Tim PH Wilson Lalengke lainnya, Tondi Situmeang, SH turut menyayangkan saksi dari JPU yang tidak bisa dihadirkan. Dia sepakat dengan pendapat rekannya satu Tim yang mengatakan JPU tidak profesional dalam kinerjanya. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *