TintaInformasi.Com,LampungSelatan–Proyek tanggap darurat Pembangunan Jembatan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PU-PR) di Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jati Agung disinyalir tidak Transparan dan Betapa tidak, pada pekerjaan tersebut tidak terpasang Papan Informasi Proyek. Sehingga pekerjaan itu tidak diketahui Nilai Anggaran serta Rekanan yang mengerjakan. Hal ini menjadi sorotan, dikarenakan akan sulit bagi masyarakat untuk melakukan kontrol sosial.
Parahnya lagi, pekerjaan proyek jembatan yang dimulai sejak Januari 2022 hingga saat ini baru terlaksana sekitar 30 persen. Padahal menurut info dari UPT Dinas PU-PR Kecamatan Jati Agung, pekerjaan dengan masa kontrak selama 120 hari kerja.
Menurut Kepala Tukang pada pekerjaan itu yang mengaku bernama Nijan, dirinya tidak mengetahui Nama Kontraktor sebagai rekanan pada pekerjaan itu. Dikarenakan sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini pihak rekanan tidak memasang Papan Informasi Proyek.
“Tidak tau Pak, apa nama kontraktornya. Begitu juga berapa nilai Anggarannya. Kalau Papan Proyek sejak awal memang tidak ada,” tegas Nijan kepada Bongkar Post, Kamis (31/3/2022) lalu.
Masih kata Nijan, ia tidak mengetahui siapa pelaksana dan rekanan pekerjaan tersebut.
“Saya disini hanya sebagai kepala tukang aja. Gak tau siapa pelaksanannya, hanya yang menyuruh saya kerja disini, itu yang bernama Pak Yuli,” ungkap Nijan.
“Setahu saya Bos nya gak pernah kesini. Ya Pak Yuli itu saja yang sering kesini dan orang dari Dinas PU. Namanya kalau gak salah Pak Bani,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu Staf UPT Dinas PU-PR Kecamatan Jati Agung, Bani menjelaskan, untuk Papan Informasi Proyek itu awalnya sudah terpasang di lokasi proyek.
” Sudah bang, kalau gak salah itu dari awal pekerjaan sudah terpasang Papan Informasi Proyek nya. Coba nanti kita cek lagi, mungkin ada disana,” jelasnya kepada Bongkar Post via telepon seluler.
Menurut Bani, terkait masalah Anggaran, untuk pekerjaan tanggap darurat. Itu Anggarannya tidak di pasi tapi hanya di pagu saja. Dalam arti anggarannya tetap menggunakan Pagu akan tetapi Anggaran bisa berkembang sesuai realisasi pelaksanaan.
“Anggaran untuk tanggap darurat itu tidak mati seperti kegiatan biasa. Anggaranya bisa berkembang melihat situasi pekerjaan di lapangan. Ada pagu dan batasannya tapi anggarannya tidak dikunci misal anggaran 900 juta, gak seperti itu. Tapi itu nanti bisa berkembang dan di Audit oleh konsultan setelah pekerjaan itu selesai. Makanya kalau kegiatan Tanggap Darurat itu anggarannya tidak dicantumkan di papan informasi proyek,” bebernya.
Kalau pagu awal anggaran sekitar Rp. 900 juta tapi itu bisa berkembang. Itu termasuk anggaran pengalihan jalan dan pembuatan siring sekitar 400 meter. Kalau nama Rekanan yang mengerjakan saya lupa bang,” sambung Bani.
Selain itu, kata Bani, kalau batas waktu pekerjaan itu selama 120 hari dimulai dari bulan Januari dan akan berakhir sekitar pertengahan bulan April 2022. Adapun hasil pekerjaan di lapangan hingga saat ini baru mencapai 30 persen.
“Ya masa waktu pekerjaan 120 hari. Kalau hasil pekerjaan, terahir kemarin saya ngobrol sama orang konsultannya itu baru mencapai 30 persen,” pungkasnya. (Red)