LampungLampung Timur

Masa Aksi Minta Dua Anggota DPRD Lampung Timur Ditahan

10

TintaInformasi.com,LampungTimur— Aliansi Rakyat Menggugat (Arema) menggelar aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur, Senin (25/4/2022).

Tampak di lokasi, puluhan personel Polres Lampung Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga-jaga.

Salah satu tuntutan adalah meminta Kejaksaan Negeri Lampung Timur menahan M Akmal Fathoni (AF).

Anggota DPRD Lamtim ini menjadi tersangka korupsi Rp100,1 dari Rp250 juta dana hibah Karang Taruna tahun 2018.

Dalam orasinya, Maradoni, meminta Kejari Lamtim segera menahan dan melimpahkan perkara AF ke Pengadilan Negeri Lamtim untuk disidangkan.

Dengan demikian, tercapai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat dengan putusan hukum yang sifatnya tetap dan mengikat (inkrah).

“Kami Aliansi Rakyat Menggugat menyarankan untuk memperbaiki kinerja dan lebih sensitif dalam menangani perkara yang menjadi perhatian dan atensi publik,” lanjutnya.

Selain itu, Arema meminta Polres Lampung Timur melanjutkan proses penyelidikan terhadap SI, anggota DPRD Lamtim lainnya, juga menahannya.

Dia diduga terkait kasus pemalsuan tanda tangan dan penggelapan bantuan Masjid Nurut-Taqwa, Mataram Baru.

Selain ke kantor DPRD, demonstran mendatangi kantor bupati dan Kejari Lamtim.

Mereka gabungan Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB), Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LIBRA), dan Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (FORMAT ASTIM).

Lalu, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) dan Non Government Organization – Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinasi wilayah Lampung Timur-Metro. (Red)

Exit mobile version