Medan,TintaInformasi.com– Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 sudah sangat kecewa terhadap oknum pejabat OJK yang sudah hampir 4 bulan tidak mengumumkan hasil fit and proper test terhadap BPA AJB Bumiputera 1912, yang diajukan management AJB Bumiputera 1912 sejak bulan Januari 2022.
Di sinyalir sengaja dilakukan Pembiaran karena diduga ada kaitanya dengan kerugian yang besar akibat Kebijakan “ Pengelola Statuter “ dan Kebijakan lainnya yang dilakukan OJK sejak tahun 2016 sehingga mengakibatkan gagal bayar klaim nasabah.
Ketua PKBI sudah mengatakan di media Digtara.com dan indopos86.com pada tanggal 13 April 2022, jika sampai minggu ke-4 bulan April ini belum juga ditetapkannya BPA terpilih, maka para pemegang polis asuransi bumiputera 1912 akan melakukan sikap yang lebih masif, apakah itu pelaporan ke kepolisian/ kejaksaaan maupun demo serentak, karena ketidakseriusannya OJK dalam menyelesaikan permasalahan bumiputera 1912 yang mana para pempol sudah lama sekali menunggu pembayaran klaimnya tak kunjung tiba.
Ahmad Suriadi juga mengatakan bahwa pempol AJBB 1912 akan melaporkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II dan Kepala Eksekutif IKNB ke pihak aparat penegak hukum atas kebijakannya melakukan “ Pengelola Statuter “ yang diduga merugikan para pempol bahkan dikualifikasi Merugikan Perekonomian Negara “ (pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Ini merupakan salah satu “Tuntutan Pempol“ yang sudah diserahkan ke OJK pada aksi PKBI serentak 16 Februari 2022.
Yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun berdasarkan asas kekeluargaa, ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Atau pemahaman konsep Kerugian Perekonomian Negara pada penegakkan hukum tindak pidana korupsi yaitu dapat dimaknai sama halnya dengan Pasal 33 UUD Negara RI 1945.
Kami berharap kepada penegak hukum di tingkat Profinsi untuk menerima laporan pempol dan turut menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera 1912 yang melibatkan Pejabat Negara.(Red)