Tinta informasi. Com, Lampung — 26 April 2022 Nasabah AJB Bumiputera 1912 Lampung yang tergabung di Persatuan Korban Bumiputera 1912 Korda Lampung kemarin (Rabu,26/04-2022) mengajukan Pengaduand an Mohon Perlindungan Hukum ke Kejaksaan Tinggi Lampung atas kekecewaannya terhadap pemangku tertinggi OJK RI.
Pengaduan tersebut langsung dipimpin oleh Korda PKBI Lampung Muhammad
Syamsuddin dan beberapa para pempol dengan antusias.
Korda PKBI Lampung M.Syamsuddin menyampaikan ke Media bahwa :
1. Pempol sudah sangat bersabar, ada yg sudah 5 tahun klaimnya belum dibayar.
2. Patut diduga bahwa OJK RI tidak mengumumkan hasil fit and proper test tehadap BPA
terpilih dikarenakan Ketua Dewan Komisioner (inisial WS), Deputi Komisioner
Pengawas IKNB II (inisisal M.I) dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB (inisial W)
melakukan kebijakkan “Pengelola Statuter/PS”terhadap AJB Bumiputera 1912 pada
tahun 2016 -2018, yang membuat AJB Bumiputera hancur, membuat pempol sengsara.
3. Walaupun Pengaduan tersebut tidak langsung diterima oleh Kejati maupun Staff
Humas Kejati Lampung, hanya sampai di bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu
Pintu), Korda Lampung tetap optimis Pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejati
apalagi gerakan ini serentak seluruh Indonesia.
4. Korda PKBI Lampung berharap dugaan Pembiaran, Penyalahgunaan dana nasabah
dan Kebijakan lainnya yang dilakukan oleh badan pengawas keuangan non Bank ini
dapat dibongkar para mafia2 di OJK oleh Kejagung yang baru membongkar mafia
minyak goreng. Kerugian yang diakibatkan kebijakan Pejabat OJK RI tersebut diatas
juga menimbulkan mengganggu Perekonomian Negara. Perekonomian Negara yang
disusun berdasarkan asas kekeluargaa, ataupun usaha masyarakat secara mandiri
yang didasarkan pada kebijakan pemerintah pusat-daerah yang sesuai dengan pasal
33 UUD Negara RI 1945.
5. Korda Lampung berharap Kejati Lampung menanggapi Pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum pempol
PKBI Lampung dan masalah ini dapat diteruskan Kejagung agar dapat membongkar (*)