Tintainformasi.com, Bandar Lampung–Tim anti begal Polresta Bandar Lampung menangkap Hendra Bakti (22), warga Jabung, Lampung Timur. Polisi menyebut Hendra merupakan spesialis pencuri sepeda motor di parkiran, Selasa 26 April 2022.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana melalui Kepala tim (Katim) Anti Begal, Iptu A Saidi, menyebutkan Hendra sering masuk ke Kota Bandar Lampung.
“Dari pemeriksaan, sudah lebih dari lima kali beraksi. Modus operandi pelaku ini acak dan tidak memilih tempat khusus. Jika melihat ada sepeda motor di parkiran akan langsung diambil dengan merusak kunci stang,” kata Saidi.
Menurut Saidi, Hendra adalah residivis dengan kasus sama sekitar dua tahun lalu di Tangerang. “Barang bukti yang kita amankan yaitu topi dan dua sepeda motor Honda Beat dengan nopol BE 2968 NBP dan BE 6331 OI,” kata Saidi.
Hendra mengakui dia adalah spesialis pencuri motor (curanmor) di parkiran. “Saya tidak hafal TKP (Tempat Kejadian Perkara)-nya di mana saja. Tapi lebih dari tiga kali. Semua motor saya bawa ke Jabung,” katanya, Rabu 27 April 2022.
Menurut Hendra, dalam beraksi dia tidak sendirian. Melainkan bersama rekannya, Hasan Basri, yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk motornya pernah dijual harga Rp2 juta dan dibagi da bersama teman saya. Saya pakai untuk kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Hendra dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sementara itu, pemilik Honda Beat nopol BE-2968-BNP, Sri Fatmawati (29), mengatakan tidak menyangka sepeda motornya bakal kembali. Diketahui, sepeda motor itu hilang di wilayah Sukarame dalam waktu 30 menit sejak diparkirkan. Korban melapor kehilangan ke Polsek Sukarame. (Red)