LampungLampung Selatan

Anggota DPRD Komisi I Lamsel Sosperda No 4 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak di Palas

49
×

Anggota DPRD Komisi I Lamsel Sosperda No 4 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak di Palas

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lamsel — Komisi I Anggota DPRI dapil 2, kabupaten Lampung Selatan, Made Sukintrre Sosialisasi peraturan ( Sosper), Daerah No 4 tahun 2015, Selasa, (17/05/2022).

Sosper Daerah No 4 tahun 2015, tentang perlindungan anak, yang di laksanakan di Desa Bangunan Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, hadiri para simpatisan, masyarakat tokoh masyarat dan tokoh agama.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Menurut Sukintre, saat memberikan sambutannya, anggota DPRD di setiap komisi mempunyai program yang harus turun langsung untuk menyampaikan kemasyarakat, selain Reses untuk menyerap aspirasi masyarakat ada juga Sosper, yang harus di sampaikan di tengah- tengah masyarakat.

“Saya berkeliling menyampaikan Sosper ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan undang-undang yang saat ini menjadi dasar hukum pemerintah,” ucap dia

Anggota DPRD Lamsel berasal dari dapil 2, yang meliputi Kecamatan Palas, Way Panji dan Sidomulyo, juga menjelaskan bahwa kegiatan sosper di laksanakan satu bulan sekali berbeda kegiatan reses yang di laksanakan setiap tiga bulan sekali.

“Pada kesempatan sosper ini saya berkesempatan menyesosialisasikan peraturan daerah No 4 tahun 2015, saya juga bawakan pemateri untuk menjelaskan perda no 4 tahun 2015, supaya masyarakat paham apa itu perlindungan anak,” tutur sukintre

Sementara itu wayan, yang menjadi pemateri kegiatane sosper Yang menjadi dasar hukum dari Perda nomor 4 tahun 2015 adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak-anak.

“Ini yang menjadi bagian dari regulasi peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan, sehingga penerbitan peraturan nomor 4 tahun 2015 tentang perlindungan anak,” kata dia

Menurut Wayan, Perlindungan Anak yang di maksud dari perda No 4 tahun 2015,
adalah seseorang yang berumur kurang dari 18 tahun, tak terkecuali anak yang masih berada dalam kandungan.
Pemerintah berkewajiban menjamin
segala bentuk kegiatan serta melindungi anak-anak, agar dapat hidup tumbuh kembang berpartisipasi secara optimal sesuai dengan akad dan martabat kemanusiaan.

Dalam perda No 4 tahun 2015 ada beberapa yang menjadi kewajiban Pemerintah dalam menjamin perlindungan anak seperti,
– perlakuan diskriminasi terhadap anak, baik perlakuan kelompok mayoritas maupun minoritas karena perbedaan ras suku agama dan golongan.
– Eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak.
– Kekerasan dan penganiayaan terhadap anak-anak.

” Apa bila masyarakat menemukan kejadian seperti itu sekiranya Bapak Ibu silakan koordinasikan kepada pemerintah Desa, melalui Perlindungan Anak dan perempuan.” tutur wayan mengahiri memberikan penjelasan (Rzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *