Tintainformasi.com,lamsel–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Ir.Halum Nasai menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah, Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Sumur Kumbang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan,Selasa (17/05/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Andi Susila selaku Kepala Desa Sumur Kumbang, Mus Mulyadi Sekretaris Desa dan seluruh Aparatur desa sumur Kumbang, tokoh agama, tokoh masyarakat seta perwakilan masyarakat sumur Kumbang.
” Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Kades atas sambutan dan penyediaan tempat, perlu saya sampaikan anggota DPRD berkewajiban untuk mensosialisasikan terkait perda yang telah disahkan kepada masyarakat “, ujar Halim Nasai.
Ir. Halim Nasai yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Dapil 1 (Kecamatan Kalianda dan Rajabasa) periode 2019 – 2024 tersebut, mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Ir. Halim Nasai yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Dapil 1 (Kecamatan Kalianda dan Rajabasa) periode 2019 – 2024 tersebut, mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Ir. Halim Nasai menjelaskan, isi dari Perda No 4 Tahun 2015 diterbitkan dengan 48 pasal yang mengatur tersebut, bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak dan kewajiban orang tua.
Anggota dewan yang berdomisili di Desa Kecapi tersebut juga menambahkan, bahwa Perda yang di sosialisasikan juga mengatur tentang kekerasan yang terjadi terhadap anak seperti yang tercantum dalam pasal 1 dalam Perda No 4 Tahun 2015, bahwa kategori usia yang masuk dalam peraturan tersebut yaitu anak yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun termasuk juga anak yang masih dalam kandungan.
” Diharapkan dengan terbitnya Perda nomor 4 Tahun 2015, mampu mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan dapat dipahami atas hak-hak anak dan kewajiban orang tua seperti yang telah di atur dalam Perda tersebut ,” pungkasnya. (Red)