TintaInformasi.com,LampungTengah— Mengawali Ops Sikat Krakatau 2022, Team Opsnal jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah Polda Lampung, berhasil meringkus DPO pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) inisial TH (27) warga Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Kab.Lamteng dirumah nya. Selasa (24/5/22)
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH, S.I.K menjelaskan ditangkap nya pelaku TH karena sebelumnya petugas telah mengamankan AS Als Mat Pelor berdasarkan laporan korban Pratama (18) warga Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab.Lamteng.
‘’Dari hasil pengembangan AS Als Mat Pelor, sudah tertangkap, dan kini masih menjalani hukuman, akhirnya petugas dapat menangkap TH yang sempat melarikan diri’’kata Kapolsek
Dimana, lanjut Kapolsek pada hari Senin tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 01.30 Wib dini hari para pelaku masuk ke dalam warung korban dengan cara merusak gembok yang berada di rolling door lalu mencongkel rolling door kemudian mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna hitam berikut tas Laptop milik korban yang berada di bawah meja.
Peran AS Als Mat Pelor yaitu merusak gembok dan mencongkel rolling door, masuk ke dalam warung dan mengambil Laptop yang berada di bawah meja sementara TH membonceng pelaku AS Als Mat Pelor dengan sepeda motor dan menunggu didepan warung sambil mengawasi keadaan sekitar,’’tambahnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dan melaporkan nya ke Polsek Terbanggi Besar.
‘’Kini pelaku TH sudah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti 1 (satu) unit Laptop merk Thosiba warna hitam berikut tas laptop milik korban yang sudah disita dalam ungkap sebelumnya’’ungkapnya
Pelaku TH (Residivis) kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara,’’tutupnya. (Red)