Berita UtamaLampungTanggamus

Ingkari Kesepakatan Damai, Surmawati Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Parel Gusparenda

25

TintaInformasi.com,Tanggamus— Parel Gusparenda (16 tahun) warga Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus pada tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib telah melakukan percobaan pencurian dengan mengambil 4 (empat) bungkus Rokok do Warung milik Surmawati pada alamat yang sama.

Akan tetapi karena perbuatan pelaku dipergoki pemilik warung dan rokok yang diambil pelaku, diambil kembali oleh pemilik warung, pelaku karena ketakutan akan dilaporkan ke pihak berwajib maka pelaku melarikan diri.

Atas kejadian diatas, dengan difasilitasi Aparat Pekon serta diketahui oleh Bhabin Kamtibmas setempat melakukan mediasi untuk perdamian antara Sumarwati selaku pemilik warung dengan Parel Gusparenda dengan didampingi oleh Denan selaku paman pelaku dan tepat pada waktu itu, tanggal 23 Mei 2022 di rumah Sumarwati telah terjadi kesepakatan damai yang tertuang dalam Surat Perdamaian yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Aprijoni, Fernando dan Farel serta diketahui oleh Kepala Pekon Pulau Panggung.

Dalam butir-butir kesepakatan yang tertuang dalam Surat Perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamian dan pihak pemilik warung tidak akan menindak-lanjuti kasus tersebut secara hukum dikemudian hari. Selain itu kedua belah pihak juga secara tertulis tidak mencantumkan besaran ganti rugi atas kejadian tersebut.

Akan tetapi keluarga Parel Gusparenda dengan segala kerendahan hati akan memberikan konpensasi atas kejadian tersebut kepada Surmawati selaku pemilik warung sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), meskipun ini tidak tertuang secara tertulis dalam Surat Perdamaian dan pada waktu itu pihak Surmawati juga telah menyetujuinya.

Selang hari kemudian, keluarga Parel Gusparenda mendatangi lagi rumah Surmawati yang bermaksud untuk menyerahkan uang konpensasi sebesar satu juta rupiah seperti tersebut diatas. Akan tetapi ternyata Surmawati menolak besaran konpensasi yang diberikan dan dia memberikan patokan, keluarga Parel Gusparenda harus membayar sebesar Rp.5.000.000,– (lima juta rupiah) dan kalau tidak maka masalah tersebut akan bawa ke jalur hukum.

Berhubung keluarga Parel Gusparenda merasa khawatir persoalan tersebut menjadi persoalan hukum maka dengan terpaksa memenuhi permintaan Surmawati. Dengan kejadian ini Kepala Pekon Pulau Panggung mengutus Sekretaris Desa dan Kepala Dusun untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Surmawati.

Surmawati tetap bersikukuh bahwa ia layak untuk menerima uang tersebut dan menyatakan enggan untuk mengembalikannya.

Berdasarkan pemberitaan media ini, diharapkan untuk menjadi bahan tersendiri bagi pihak Aparat Penegang Hukum baik tingkat Kepolisian Sektor ataupun Bhabinkamtibmas yang senantiasa berada ditengah-tengah kehidupan masyarakat, ternyata pemahaman dan penerapan hukum di masyarakat belum memcapai seperti yang kita harapkan. Karena terbukti masih banyak diantara masyarakat yang saling tindas untuk mencapai keuntungan pribadi. (Tim)

Exit mobile version