TintaInformasi.com, Metro – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Pemerintah Kota Metro langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Metro Kamis siang, 19/5/2022, ditahannya Mantan Kadis Lingkungan Hidup di era tahun 2020 itu setelah Kejaksaan Negeri Kota Metro menetapkan EI itu sebagai Tersangka.
EI ini diduga telah melanggar Undang Undang anti korupsi pasal dua dan tiga dengan ancaman empat tahun paling sedikit dan dua puluh tahun paling lama.
(EI) ditetapkan Sebagai tersangka atas perkara korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun anggaran 2020.
Dari pantauan Radarnews, EI terlihat keluar dari ruangan penyidikan kantor Kejari Metro dengan mengenakan rompi oranye. Ia dijaga ketat oleh petugas yang menggiringnya masuk ke mobil tahanan.
Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan, pihaknya telah menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial EI sebagai tersangka.“Kita tetapkan mantan kepala DLH berinisial EI,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum keterangan lebih lengkap dari jaksa. Sementara itu dari data yang dihimpun Tim media TintaInformasi.com, Jaksa menetapkan EI sebagai Tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.
Sementara Kasi Intel Kejari Metro saat jumpa Pers mendampingi Kajari Metro mengakui bahwa selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari Lentera Lampung pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2020 tersebut.(Tim)